Arsip Arsip - YSMediahttps://ysmedia.net/category/arsip/Tue, 04 Aug 2026 11:46:29 +0000id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.1https://ysmedia.net/wp-content/uploads/2026/07/cropped-cropped-ChatGPT-Image-Jul-27-2026-07_07_15-PM-32x32.jpgArsip Arsip - YSMediahttps://ysmedia.net/category/arsip/3232Suara Mahasiswa yang Dinanti Rakyathttps://ysmedia.net/2026/08/04/suara-mahasiswa-yang-dinanti-rakyat/https://ysmedia.net/2026/08/04/suara-mahasiswa-yang-dinanti-rakyat/#respondTue, 04 Aug 2026 11:46:13 +0000https://ysmedia.net/?p=5241Suara Mahasiswa yang Dinanti Rakyat Beberapa hari terakhir, publik kembali diingatkan pada satu tradisi lama dalam demokrasi Indonesia: keberanian mahasiswa bersuara. Ultimatum yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk keluar dari Board of Peace (BoP) dalam waktu 3 x 24 jam patut diapresiasi sebagai bentuk artikulasi aspirasi publik. ... Read more

Artikel Suara Mahasiswa yang Dinanti Rakyat pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Suara Mahasiswa yang Dinanti Rakyat

Beberapa hari terakhir, publik kembali diingatkan pada satu tradisi lama dalam demokrasi Indonesia: keberanian mahasiswa bersuara. Ultimatum yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk keluar dari Board of Peace (BoP) dalam waktu 3 x 24 jam patut diapresiasi sebagai bentuk artikulasi aspirasi publik. Di tengah iklim politik yang sering terasa elitis, sikap ini menunjukkan kampus masih memiliki denyut kritik terhadap kekuasaan.

Terlepas dari setuju atau tidaknya publik terhadap substansi tuntutan tersebut, keberanian mahasiswa menyampaikan posisi politik adalah bagian penting dari tradisi demokrasi. Mahasiswa bukan sekadar peserta didik, tetapi juga bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi jalannya kekuasaan.

Namun, satu aksi seperti ini sekaligus mengingatkan kita pada pertanyaan yang lebih besar: mengapa suara mahasiswa akhir-akhir ini terasa semakin jarang terdengar?

Mahasiswa dan Tradisi Menyuarakan Aspirasi

Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa mahasiswa pernah menjadi motor penting perubahan sosial-politik. Kelompok pemuda mendorong percepatan Proklamasi 1945, mahasiswa menjadi aktor penting dalam gerakan menjatuhkan Orde Lama pada 1966, dan kembali memainkan peran sentral dalam Reformasi 1998.

Dalam kerangka teori gerakan sosial dari Charles Tilly (1978), mahasiswa sering diposisikan sebagai agen perubahan yang mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat luas. Gerakan mahasiswa bahkan sering dipahami sebagai gerakan moral yang bertujuan mengoreksi penyimpangan kekuasaan dan memperjuangkan kepentingan publik.

Di sinilah mahasiswa memainkan fungsi komunikasi politik yang penting, menjadi jembatan antara masyarakat dan kekuasaan. Sayang, nampaknya fungsi ini mengalami pelemahan dalam dua dekade terakhir.

Jika dibandingkan dengan generasi mahasiswa pada masa-masa sebelumnya, intensitas suara kritis mahasiswa hari ini relatif menurun. Demonstrasi tetap terjadi, tetapi sering kali bersifat sporadis dan tidak selalu berkaitan langsung dengan isu-isu struktural yang menyentuh kehidupan rakyat luas.

Padahal, dalam demokrasi, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai watchdog society, penjaga moral publik yang tidak terikat langsung dengan kepentingan kekuasaan maupun pasar.

Sejumlah studi menunjukkan bahwa salah satu persoalan utama yang dihadapi mahasiswa saat ini adalah rendahnya literasi politik dan pemahaman terhadap kebijakan publik. 

Kondisi ini membuat sebagian aksi politik mahasiswa menjadi kurang berbasis analisis dan lebih bersifat reaktif atau bahkan ikut-ikutan. Dalam konteks komunikasi, ini berarti terjadi gangguan pada kemampuan mahasiswa dalam mengidentifikasi, membingkai, dan menyampaikan isu publik secara strategis.

Krisis Sensitivitas Isu Publik

Kemampuan utama seorang aktivis mahasiswa sebenarnya bukan sekadar keberanian turun ke jalan, tetapi kemampuan membaca isu yang paling relevan bagi rakyat.

Dalam teori agenda setting, isu publik tidak muncul begitu saja; ia harus diidentifikasi, dipilih, dan dipromosikan oleh aktor-aktor sosial yang memiliki kapasitas komunikasi. Mahasiswa secara historis termasuk di antara aktor tersebut.

Namun, hari ini banyak isu strategis yang justru tidak mendapatkan perhatian memadai dari gerakan mahasiswa: ketimpangan ekonomi, krisis lingkungan, eksploitasi tenaga kerja muda, hingga komersialisasi pendidikan.

Sebaliknya, sebagian energi gerakan mahasiswa justru terserap pada dinamika politik elektoral atau konflik elite yang belum tentu memiliki relevansi langsung dengan kehidupan masyarakat luas. Di sinilah persoalan utama muncul, mahasiswa kehilangan sensitivitas terhadap isu yang benar-benar ditunggu rakyat.

Fenomena ini tidak muncul dalam ruang kosong. Dalam perspektif teori hegemoni Antonio Gramsci, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kekuatan represif, tetapi juga melalui persetujuan sosial yang dibangun lewat institusi-institusi seperti pendidikan, media, dan budaya.

Perguruan tinggi dalam banyak kasus justru menjadi bagian dari sistem yang memproduksi stabilitas politik. Ketika kampus semakin terintegrasi dengan logika pasar dan birokrasi negara, ruang kritis mahasiswa pun ikut menyempit.

Penelitian tentang gerakan mahasiswa menunjukkan bahwa dominasi kekuasaan dan oligarki politik dapat membuat gerakan mahasiswa berada dalam posisi yang terombang-ambing antara tekanan struktural dan tuntutan moral publik.

Akibatnya, banyak mahasiswa yang memilih jalur aman: fokus pada karier, kompetisi akademik, atau aktivitas individual. Dalam bahasa komunikasi politik, terjadi normalisasi apatisme.

Era media sosial sebenarnya membuka ruang baru bagi partisipasi politik mahasiswa. Diskusi publik bisa terjadi tanpa batas ruang dan waktu. Namun, digitalisasi juga membawa paradoks.

Banyak mahasiswa merasa telah berpartisipasi secara politik hanya dengan menyukai, membagikan, atau mengomentari isu di media sosial. Aktivisme digital sering kali berhenti pada level simbolik tanpa berlanjut pada advokasi yang nyata.

Fenomena ini sering disebut sebagai slacktivism (aktivisme yang dangkal dan tidak menghasilkan perubahan structural). Dalam situasi seperti ini, suara mahasiswa memang terdengar, tetapi gaungnya tidak cukup kuat untuk mempengaruhi kebijakan publik.

Menghidupkan Kembali Suara Kampus

Karena itu, ultimatum BEM UI kepada Presiden Prabowo sebenarnya lebih dari sekadar polemik politik. Ia menjadi pengingat bahwa masyarakat masih menunggu suara mahasiswa.

Dalam tradisi demokrasi klasik dikenal ungkapan vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Namun dalam praktiknya, suara rakyat sering kali membutuhkan juru bicara yang mampu mengartikulasikannya secara kritis dan rasional. Di situlah peran mahasiswa, menyuarakan!

Mahasiswa tidak harus selalu berada di jalanan. Tetapi mereka harus memiliki keberanian intelektual untuk membaca persoalan rakyat, mengolahnya menjadi wacana publik, dan menyuarakannya kepada kekuasaan.

Tanpa kemampuan tersebut, kampus hanya akan menjadi ruang produksi tenaga kerja, bukan ruang lahirnya pemikir dan pembela kepentingan publik.

Dan ketika suara kampus benar-benar hilang, demokrasi akan kehilangan salah satu penjaga moralnya yang paling penting. Wallahu a’lam bishawab.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Suara Mahasiswa yang Dinanti Rakyat pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/suara-mahasiswa-yang-dinanti-rakyat/feed/0
Saatnya Mengkomunikasikan Kemandirian Energihttps://ysmedia.net/2026/08/04/saatnya-mengkomunikasikan-kemandirian-energi-2/https://ysmedia.net/2026/08/04/saatnya-mengkomunikasikan-kemandirian-energi-2/#respondTue, 04 Aug 2026 11:45:08 +0000https://ysmedia.net/?p=5239Saatnya Mengkomunikasikan Kemandirian Energi Dinamika geopolitik global dan fluktuasi harga komoditas minyak dunia menyebabkan ketahanan energi menjadi hal penting. Kekuatan energi sebuah bangsa tidak lagi sekadar diukur dari seberapa dalam pipa pengeboran mampu merengkuh isi perut bumi. Lebih dari itu, ketahanan nasional hari ini sangat bergantung pada bagaimana realitas energi dikomunikasikan secara jujur, transparan, dan ... Read more

Artikel Saatnya Mengkomunikasikan Kemandirian Energi pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Saatnya Mengkomunikasikan Kemandirian Energi

Dinamika geopolitik global dan fluktuasi harga komoditas minyak dunia menyebabkan ketahanan energi menjadi hal penting. Kekuatan energi sebuah bangsa tidak lagi sekadar diukur dari seberapa dalam pipa pengeboran mampu merengkuh isi perut bumi. Lebih dari itu, ketahanan nasional hari ini sangat bergantung pada bagaimana realitas energi dikomunikasikan secara jujur, transparan, dan strategis kepada publik. 

Indonesia saat ini sedang terjebak dalam sebuah paradoks komunikasi yang mencemaskan. Ruang publik kita kerap dibombardir oleh narasi menenangkan yang kerap diproduksi oleh pemerintah, sementara di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.

Tengok saja pada awal konflik AS-Iran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) gencar menegaskan bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri berada dalam kondisi aman terkendali. Bahkan, di saat negara-negara lain tengah dirundung rasa was-was akibat disrupsi rantai pasok energi dan konflik internasional, pemerintah dengan percaya diri meyakinkan publik bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan pasokan energi nasional. 

Narasi “Stok Aman”

Strategi komunikasi yang bersifat meredam gejolak ini sekilas tampak berhasil menjaga stabilitas psikologis massa dalam jangka pendek. Namun, jika kita menelisik lebih dalam, narasi “aman” ini laksana sebuah kompres hangat yang hanya menurunkan demam tanpa menyembuhkan penyakit utamanya. 

Faktanya, dalam forum peluncuran Kajian Tengah Tahun INDEF pada Juni 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru membuka tabir tantangan struktural yang sesungguhnya. Bahlil mengungkapkan Indonesia saat ini harus menanggung beban impor minyak mentah yang sangat masif, yakni menembus angka satu juta barel per hari. 

Kondisi ini berbanding terbalik secara dramatis dengan era keemasan tahun 1996-1997, di mana Indonesia masih menjadi negara pengekspor yang mampu memproduksi 1,6 juta barel per hari dan mengekspor sekitar 1,1 juta barel di antaranya karena konsumsi domestik kala itu hanya 500.000 barel per hari. 

Sumur migas dalam negeri yang kian tua telah membuat kapasitas produksi siap jual (lifting) kita merosot drastis dan dipatok hanya di kisaran 610.000 barel per hari untuk tahun 2026, menciptakan jurang defisit menganga yang menguras devisa dan mengganggu neraca perdagangan kita.

Rombak Tata Kelola Komunikasi

Dalam perspektif komunikasi publik, beragam informasi yang bernada meninabobokan ini justru memicu terbentuknya bias optimisme (optimism bias) secara kolektif. Ketika masyarakat secara disproporsional disuguhi narasi kelimpahan semu, kesadaran kritis mereka akan kedatangan senjakala energi fosil menjadi tumpul. 

Komunikasi publik yang ada tidak lagi berfungsi mencerahkan atau mempersiapkan masyarakat menghadapi masa depan, melainkan melahirkan ilusi kenyamanan yang semu (illusion of safety).

Dampak dari strategi komunikasi semacam ini terasa sangat fatal ketika realitas pasar global mengalami guncangan mendadak. Saat terjadi hambatan distribusi atau lonjakan harga minyak mentah akibat eskalasi konflik internasional, narasi “stok aman” tersebut seketika pecah dan runtuh. 

Ketiadaan mitigasi kognitif dan ketidaksiapan mental membuat masyarakat terjerumus ke dalam kubang kepanikan sosial (social panic). Fenomena pembelian panik (panic buying) di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  (SPBU) terjadi. Kemudian diikuti oleh hukum ekonomi berantai: kelangkaan memicu lonjakan harga kebutuhan pokok, inflasi meroket, dan ketidakpastian menjalar ke sektor riil.

Mengacu pada konsep information anxiety atau kecemasan informasi yang dicetuskan oleh Richard Saul Wurman (1989), kepanikan massal semacam ini terjadi bukan karena masyarakat kekurangan pasokan informasi. Sebaliknya, hal ini terjadi karena adanya jurang pemisah yang sangat lebar antara apa yang dipahami masyarakat secara sosiologis akibat bentukan narasi pemerintah, dengan realitas aktual yang mendadak harus mereka hadapi. Masyarakat menjadi bingung dan panik karena informasi yang selama ini mereka konsumsi tidak sinkron dengan kenyataan sehari-hari.

Oleh karena itu, tata kelola komunikasi publik nasional di sektor energi harus segera dirombak total. Pemerintah perlu menggeser strategi komunikasi dari sekadar fungsi hubungan masyarakat yang defensif menuju strategi komunikasi perubahan perilaku (behavioral change communication) yang progresif. 

Fokus kampanye harus dialihkan secara radikal, dari yang semula menenangkan publik dengan isu kecukupan BBM fosil, menjadi gerakan masif yang mengekspos ragam energi alternatif yang ramah lingkungan, murah, dan berkelanjutan.

Kemandirian Energi

Indonesia sebenarnya memiliki modalitas alamiah yang luar biasa kaya untuk mencapai kemandirian energi. Di ajang Indonesia Solar Summit 2023, Menteri ESDM saat itu, Arifin Tasrif,  menyatakan potensi sumber energi surya yang dimiliki Indonesia lebih dari 3.200 Giga Watt (GW), namun baru terserap hanya sekitar 200 Mega Watt (MW). 

Selain itu, ruang pengembangan bioenergi berbasis komoditas lokal seperti tebu, singkong, dan jagung tersebar luas di berbagai daerah. Informasi kekayaan sumber daya ini harus diketahui, dipahami, dan dimiliki oleh publik secara luas melalui kampanye informasi yang terstruktur, bukan sekadar menjadi catatan kaki dalam dokumen rencana strategis kementerian.

Jika kita menengok praktik baik di tingkat internasional, keberhasilan Jerman dalam menjalankan kebijakan Energiewende atau transisi energi sepanjang 2011-2017 dapat menjadi rujukan yang sangat berharga. Kesuksesan Jerman dalam menggeser ketergantungan energi mereka menuju sumber terbarukan tidak dimulai dari kecanggihan teknologi mutakhir, melainkan dari penerapan prinsip komunikasi risiko (risk communication) yang radikal dan terbuka sejak awal.

Pemerintah Jerman tidak pernah menutupi fakta mengenai kerentanan energi fosil dan risiko lingkungan kepada warganya. Informasi mengenai biaya, tantangan, dan target bauran energi disampaikan secara transparan tanpa bumbu retorika yang melenakan. 

Melalui kampanye publik yang inklusif dan terdesentralisasi, masyarakat tidak diposisikan sebagai konsumen pasif yang manja, melainkan sebagai prosumer (produsen sekaligus konsumen) melalui kepemilikan panel surya atap dan koperasi energi komunitas. Keterbukaan informasi ini terbukti tidak melahirkan kepanikan, melainkan justru memicu solidaritas sosial, inovasi lokal, dan kemandirian energi di tingkat domestik.

Sudah saatnya kita menghentikan produksi narasi kelimpahan semu yang melenakan. Mulailah menyuguhkan peta jalan transisi energi alternatif yang transparan, mudah dipahami, dan dapat diakses secara murah oleh masyarakat. Kita tidak hanya sedang menyelamatkan ketahanan fiskal negara dari jerat impor minyak bumi, melainkan juga sedang membangun fondasi kedaulatan bangsa yang sejati. ***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Saatnya Mengkomunikasikan Kemandirian Energi pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/saatnya-mengkomunikasikan-kemandirian-energi-2/feed/0
Petugas Partai, Tidak Mewakili Aspirasi Publikhttps://ysmedia.net/2026/08/04/petugas-partai-tidak-mewakili-aspirasi-publik/https://ysmedia.net/2026/08/04/petugas-partai-tidak-mewakili-aspirasi-publik/#respondTue, 04 Aug 2026 11:43:49 +0000https://ysmedia.net/?p=5237Petugas Partai, Tidak Mewakili Aspirasi Publik Menarik jika melihat Jokowi “turun gunung” berkampanye untuk pasangan calon (paslon) pilkada Jateng Luthfi-Yasin, paslon pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, maupun paslon pilkada Sumut Bobby Nasution-Surya. Kita jadi bertanya-tanya, masih ampuhkan “Jokowi Effect” saat ini? Antara Jokowi ketika menjadi Presiden RI dan dia sebagai mantan pejabat publik. Terasa para paslon ... Read more

Artikel Petugas Partai, Tidak Mewakili Aspirasi Publik pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Petugas Partai, Tidak Mewakili Aspirasi Publik

Menarik jika melihat Jokowi “turun gunung” berkampanye untuk pasangan calon (paslon) pilkada Jateng Luthfi-Yasin, paslon pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, maupun paslon pilkada Sumut Bobby Nasution-Surya. Kita jadi bertanya-tanya, masih ampuhkan “Jokowi Effect” saat ini? Antara Jokowi ketika menjadi Presiden RI dan dia sebagai mantan pejabat publik. Terasa para paslon yang didukung Jokowi kurang percaya diri (pede) meraih simpati publik. 

Seorang mantan presiden sekaliber Jokowi masih dipercaya mendatangkan tuah bagi mereka. Harap diingat, sebagai mantan Presiden RI, Jokowi masih menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Artinya dia masih menggunakan anggaran dan dana negara dan masih mendapatkan pengawalan 24 jam oleh Paspampres.

Bisa dirunut dalam sejarah, Jokowi merasa jengah disebut petugas partai oleh Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP). Dengan kata lain, dia mewakili parpol pengusungnya dan kelompok atau golongannya. Masyarakat kebanyakan tidak bisa menganggap Jokowi sebagai perwakilan mereka. Kalau sekarang dia mendukung salah satu paslon, berarti dia justru membenarkan ungkapan Megawati. 

Meskipun sebagai mantan presiden, dia masih memberikan dukungan kepada salah satu paslon (KIM plus). Bukan masalah partai pendukungnya, seharusnya dia sudah lebur meskipun sudah menjadi mantan presiden RI.

 

Perilaku Politik Ganjil

Perilaku Jokowi bukan hal baru, sejumlah mantan presiden memberikan dukungan pada kontestan pemilu. Lihat saja mantan Presiden Barack Obama dan mantan Ibu Negara Michelle Obama secara resmi mendukung Kamala Harris dalam pencalonannya sebagai Presiden Amerika Serikat. Dukungan ini menjadi sinyal kuat dari dua tokoh Demokrat paling berpengaruh di negara tersebut. Sayang, dukungan mereka gagal mengantarkan Harris ke kursi orang nomor satu AS.

Begitu pula mantan Presiden Sosialis Perancis Francois Hollande pernah meminta pemilih untuk mendukung Emmanuel Macron dalam putaran kedua pemilihan presiden negara itu pada Pilpres Perancis 2022. Dukungan ini pun berbuah kesuksesan Macron.

Apa yang dilakukan Jokowi tidaklah keliru. Apalagi dia mantan orang no 1 RI, tetapi menjadi aneh manakala mantan pejabat publik negara ini menikmati fasilitas negara. Merujuk pada UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan presiden RI diberi beragam  fasilitas meliputi uang pensiun, uang tunjangan, biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan, rumah yang layak, kendaraan milik negara, hingga staf pribadi.

Namun, ada yang aneh dari kasus dukungan ini karena Jokowi bukan berstatus petugas partai pendukungnya. Dia sudah keluar dari PDIP lalu memberikan dukungan pada anaknya yang mencalonkan sebagai cawapres RI (KIM Plus). Sampai saat ini statusnya belum jelas dia masuk ke partai manapun. Mungkin jika dulunya dia sebagai ketua umum partai atau pembina partai manapun, dia masih cukup beralasan untuk memberikan dukungan atas nama partai tersebut, seperti halnya Megawati, Obama, ataupun Hollande. 

Bukankah saat ini dia sudah tidak lagi dianggap sebagai orang dari partai pengusungnya, ataupun jadi ordal (orang dalam) partai tertentu. Perilaku politik yang dilakukan oleh Jokowi jadi terasa ganjil. 

Agenda ke Depan

Apa yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi kondisi ini? (1). Menciptakan konsensus (kebiasaan yang dilakukan tiap saat dan dianggap sebagai sebuah kebenaran) Sebagai mantan pejabat publik, tidaklah boleh memberikan dukungan kepada paslon tertentu. Meskipun sebagai presiden RI, dia tidak boleh mendukung salah satu paslon. Sampai kapanpun, dia adalah milik rakyat RI dan bukan milik kelompok/golongan tertentu. Jadi dia harus bersikap netral dalam hal ini. Tidak memberikan statement apapun ketika ditanya wartawan tentang dukungannya.

(2). Seharusnya seorang calon dalam kontestasi Pemilu, lebih pede dan membawa sejumlah program yang dibutuhkan oleh masyarakat. Terkesan terlalu berlebihan kalau paslon itu menggantungkan diri pada pengaruh seorang mantan presiden sekalipun. Dia seharusnya lebih mantap memandang prospek dirinya karena lebih mengenal kondisi wilayah itu dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. 

(3). Masyarakat seharusnya lebih bijak memahami kehadiran seorang mantan pejabat publik ketika pilkada di wilayah itu. Patut dipertanyakan apakah kehadiran seorang mantan itu hanya memberikan support atau dukungan pada calon tertentu atau untuk semua paslon yang bertarung. Kasus Jokowi ini menarik karena dia belum mewakili partai tertentu, meskipun dalam kenyataannya, anaknya maju sebagai wapres RI dari KIM Plus. Fenomena ini bisa saja dimaknai kedekatan Jokowi dengan KIM Plus meskipun secara eksplisit belum ada pernyataan resminya. Demikian sekelumit masukan untuk meminimalisasi situasi ini. Persoalan Anda setuju atau tidak, saya kembalikan pada Anda dalam menentukan pilihan. Wassalam.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Petugas Partai, Tidak Mewakili Aspirasi Publik pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/petugas-partai-tidak-mewakili-aspirasi-publik/feed/0
Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Nilai Adat Mengalahkan Hukum Positif Negarahttps://ysmedia.net/2026/08/04/pernikahan-dini-di-lombok-tengah-nilai-adat-mengalahkan-hukum-positif-negara/https://ysmedia.net/2026/08/04/pernikahan-dini-di-lombok-tengah-nilai-adat-mengalahkan-hukum-positif-negara/#respondTue, 04 Aug 2026 11:42:22 +0000https://ysmedia.net/?p=5235Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Nilai Adat Mengalahkan Hukum Positif Negara Mengerikan melihat praktik pernikahan dini di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh mempelai pria berusia 16 tahun dan mempelai wanita 14 tahun. Akibat desakan kedua anak itu, perkawinan dipaksakan berlangsung. Aparat desa tidak kuasa menolak permintaan ini. Peristiwa ini sangat menghebohkan Indonesia sehingga ... Read more

Artikel Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Nilai Adat Mengalahkan Hukum Positif Negara pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Nilai Adat Mengalahkan Hukum Positif Negara

Mengerikan melihat praktik pernikahan dini di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh mempelai pria berusia 16 tahun dan mempelai wanita 14 tahun. Akibat desakan kedua anak itu, perkawinan dipaksakan berlangsung. Aparat desa tidak kuasa menolak permintaan ini. Peristiwa ini sangat menghebohkan Indonesia sehingga membuat diri kita bertanya, apakah karena alasan adat atau tradisi, hukum positif negara (undang-undang) terkalahkan.

Kasus ini seperti halnya beberapa waktu yang lalu pernah terjadi di Semarang. Kasus pernikahan Syekh Puji dan pasangannya, Lutfiana Ulfa, yang saat itu masih di bawah umur. Saat itu nilai agama mengalahkan hukum yang berlaku. Si laki-laki sudah beristri, sedang mempelai Wanita merupakan anak di bawah umur. Tapi pernikahan itu tetap berlangsung. Bahkan kabarnya pasangan ini hidup berbahagia dengan anak-anaknya.

Bukan berarti kedua pasangan ini sukses dalam pernikahannya. Pernikahan di Lombok Tengah ini dilaksanakan. Pernikahan terjadi karena sang pria sudah membawa kabur pacarnya ke Sumbawa selama lebih dari 24 jam. Ini merupakan bagian dari adat di daerah itu. Alasan inilah membuat orang tua kedua mempelai menganggap pernikahan harus segera dilangsungkan. Padahal ketentuan UU menyatakan kedewasaan perempuan dinilai ketika dia sudah berumur 18 tahun. Kedua mempelai masih di bawah umur, pantas saja aparat desa menolak permintaan pengurusan dokumen perkawinan. Oleh sebab itu semua pihak menganggap pernikahan ini “di bawah tangan”.

Membongkar Tradisi

Peristiwa di Lombok Tengah itu seperti gunung es, banyak peristiwa serupa terjadi di pelosok negara ini. Atas nama tradisi, hukum negara dikalahkan. Terlebih lagi bila pelaku tergolong orang berada. Aparat desa tidak berkuasa, terlebih lagi pihak keamanan setempat (Bhabinkamtibmas).

Kedewasaan seseorang menjadi ukuran seseorang beraktivitas, seperti nyoblos dalam pemilu, nonton film dewasa, membayar pajak, memiliki KTP/SIM, atau menikah. Inilah yang menyebabkan seseorang dianggap sudah layak melakukan sesuatu yang dianggap kegiatan orang dewasa. Aturan kedewasaan secara hukum mulai diterbitkan tahun 1974 (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Sampai sekarang UU ini masih berlaku. 

Secara medis, anak yang belum cukup umur dianggap organnya belum siap. Artinya, rahim si anak belum matang menerima kehadiran jabang bayi. Berbagai penyakit menular seksual (PMS) berpotensi besar menjangkiti pengantin Wanita. Belum lagi bila terjadi pernikahan sedarah, bisa diperkirakan jabang bayi akan menderita cacat. Anak hasil hubungan sedarah akan memiliki keragaman genetik yang sangat minim dari DNA-nya. Kurangnya variasi dari DNA dapat meningkatkan peluang terjadinya penyakit genetik langka. Oleh karena itu, secara medis pun anak yang belum dewasa tidak diperkenankan menikah meskipun secara materi dianggap mampu untuk menempuh hidup baru.

Dari sisi psikologis, si calon ibu belum siap untuk merawat anaknya, jangan sampai dikatakan ada anak-anak yang merawat anaknya. Merawat anak memang tidak ada sekolahnya. Ini merupakan kemampuan yang diperoleh seseorang karena jam terbang dan kebiasaannya. Sehingga pengantin anak disangsikan kemampuan mengasuh anaknya, meskipun dia mampu secara materi.

Tetapi apa yang terjadi di beberapa pelosok wilayah negeri ini sangat kontradiktif. Sebuah undang-undang tidak mampu menahan “gempuran” nilai-nilai adat/tradisi. Meskipun aparat pemerintahan tidak memberikan ijin, pernikahan itu tetap terjadi. Sehingga perlu kiranya semua pihak memikirkan kondisi ini. Perlu kiranya dipikirkan apakah penentuan usia dewasa masih sesuai dengan era saat ini. Perlu kiranya didiskusikan nilai tradisi yang mengalahkan hukum positif negara, terutama karena alasan berkaitan hal itu merupakan kebiasaan di wilayah tersebut, persiapan perhelatan pernikahan yang sudah matang, atau biaya pernikahan sudah dianggap cukup untuk acara tersebut. Demikian pula soal ketegasan aparat negara yang perlu ditingkatkan. Mereka harus bersikap tegas dalam hal ini demi menjalankan amanat undang-undang.

Indonesia tidak sendirian menghadapi persoalan pernikahan dini. Banyak negara lain juga bergulat dengan masalah serupa, namun beberapa di antaranya telah menunjukkan kemajuan berarti. Di Bangladesh, misalnya, pemerintah bekerja sama dengan organisasi internasional seperti Girls Not Brides untuk mengedukasi masyarakat, memberdayakan perempuan, dan memperkuat penegakan hukum. Melansir laman https://www.girlsnotbrides.org , melalui National Action Plan to Eliminate Child Marriage 2018-2030 di Bangladesh yang merupakan kolaborasi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat ini berhasil menurunkan angka pernikahan anak secara signifikan. Pemerintah Bangladesh juga melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam kampanye perubahan norma sosial.

Permasalah pernikahan dini pun terjadi di negara yang kerap dianggap maju seperti Jerman. Mengutip pemberitaan pada https://www.dw.com/id/bocah-menikah-setiap-pekan-jerman-kewalahan-tanggulangi-pernikahan-anak/a-50559956, di Jerman, sejak diberlakukannya Undang-Undang Anti-Pernikahan Anak pada 2017, pernikahan di bawah usia 18 tahun dilarang keras. Namun, implementasi hukum saja ternyata tidak cukup. Perubahan sosial dan edukasi masyarakat tetap menjadi kunci utama. 

UNICEF melalui program Global Programme to Accelerate Action to End Child Marriage (GPECM) di Afrika menerapkan pendekatan lintas sektor seperti pemberdayaan ekonomi keluarga, pendidikan seksualitas, dan pelatihan keterampilan hidup bagi remaja perempuan. Program ini berhasil mengubah sikap masyarakat di Zambia, Ghana dan Ethiopia, serta menurunkan angka pernikahan anak dengan melibatkan jutaan anak perempuan dan komunitas. Program ini juga memperkuat kapasitas pemerintah dan organisasi masyarakat dalam melindungi hak anak perempuan. Wallahualam Bissawab.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Nilai Adat Mengalahkan Hukum Positif Negara pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/pernikahan-dini-di-lombok-tengah-nilai-adat-mengalahkan-hukum-positif-negara/feed/0
Negara Harus Hadir dalam Pemeliharaan Pesantrenhttps://ysmedia.net/2026/08/04/negara-harus-hadir-dalam-pemeliharaan-pesantren/https://ysmedia.net/2026/08/04/negara-harus-hadir-dalam-pemeliharaan-pesantren/#respondTue, 04 Aug 2026 11:39:30 +0000https://ysmedia.net/?p=5233Negara Harus Hadir dalam Pemeliharaan Pesantren Runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, awal Oktober lalu, seakan membuka tabir lama: lemahnya perhatian negara terhadap pesantren. Meski mengundang polemic, respons cepat datang dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, yang mengusulkan penanganan menggunakan dana APBN. Bahkan, ia menyarankan bangunan itu dibangun kembali sedari awal, bukan sekadar ... Read more

Artikel Negara Harus Hadir dalam Pemeliharaan Pesantren pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Negara Harus Hadir dalam Pemeliharaan Pesantren

Runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, awal Oktober lalu, seakan membuka tabir lama: lemahnya perhatian negara terhadap pesantren. Meski mengundang polemic, respons cepat datang dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, yang mengusulkan penanganan menggunakan dana APBN. Bahkan, ia menyarankan bangunan itu dibangun kembali sedari awal, bukan sekadar renovasi. Hal ini untuk menjamin kekokohan pondasi. Tentu saja, ide ini patut diapresiasi, namun sekaligus jadi cermin betapa negara baru hadir setelah terjadi musibah.

Bagi para alumni dan santri, peristiwa itu justru menjadi pemantik solidaritas. Mereka bahu-membahu menyalurkan bantuan, membuktikan watak dasar pesantren, yakni ketabahan dan kemandirian. Pesantren tumbuh dari spirit swadaya, digerakkan oleh keikhlasan para kyai dan ustadz yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan masyarakat kecil. Sayang, institusi yang telah ratusan tahun menjadi benteng moral bangsa itu belum memperoleh perhatian proporsional dari negara.

Sejatinya sejarah berdirinya Indonesia tidak lepas dari peran para ulama dan santri. Dari resolusi jihad KH Hasyim Asy’ari hingga gerakan pendidikan rakyat di pelosok desa, pesantren menjadi sumber energi sosial dan spiritual bangsa. Nilai-nilai kesederhanaan, kepasrahan, serta integritas yang lahir di dalamnya merupakan modal yang seharusnya dijaga, bukan dibiarkan merapuh. Karena itu, wajar bila masyarakat mempertanyakan, mengapa setiap kenaikan anggaran APBN (tahun ini disebut meningkat sekitar 20%) jarang sekali menyentuh aspek pengembangan pesantren.

Tak sekadar Tempat Mengaji

Minimnya perhatian untuk pendanaan pesantren ini seringkali berakar dari persepsi yang sempit, bahwa pesantren sekadar tempat mengaji kitab kuning. Sebuah pandangan yang gagal melihat kompleksitas dan peran vitalnya di luar sekadar ritual keagamaan.

Padahal, pesantren merupakan sistem pendidikan yang hidup di tengah masyarakat, berakar pada budaya tolong-menolong. Tidak sedikit pesantren yang menjadi pusat pemberdayaan ekonomi, kebun tani, hingga pelatihan teknologi sederhana. Pesantren tetap eksis meski sebagian besar masih menghadapi keterbatasan fasilitas, tenaga pengajar, dan jaminan kesejahteraan bagi santri maupun pengasuhnya.

Kesalahan pandang ini terefleksi dalam kasus tayangan “Xpose Uncensored” Trans7 yang menampilkan potongan situasi Pesantren Lirboyo dengan cara keliru. Hal ini menuai protes luas, menjadi pengingat bahwa masyarakat luas, termasuk media, kerap salah memaknai dunia pesantren. Stereotip muncul karena jarak yang belum dijembatani. 

 

Sementara itu, kebijakan publik cenderung lebih menaruh perhatian pada sektor pendidikan umum dan sekolah berlabel modern seperti boarding school. Di sinilah letak ketimpangan yang perlu disadari pemerintah. Pesantren telah lama menjalankan fungsi pendidikan karakter yang justru kini banyak dicari oleh dunia pendidikan formal, yakni pembentukan akhlak, ketangguhan, dan tanggung jawab sosial.

Perhatian negara tidak seharusnya hanya muncul saat momentum politik, ketika pesantren menjadi lokasi safari kampanye atau sumber perolehan suara. Penghargaan sejati justru diwujudkan melalui kebijakan anggaran dan program nyata, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM pengajar, skema beasiswa bagi santri, hingga pembaruan kurikulum yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa menghilangkan tradisi khasnya.

PBNU telah mengingatkan, setidaknya ada lima juta rakyat yang hidup dan belajar di lingkungan pesantren. Jumlah sebesar itu tak layak dibiarkan berdiri sendiri. Jika negara sampai merasa perlu memiliki kementerian khusus untuk urusan ibadah haji dan umrah, mengapa pendidikan pesantren (yang tak kalah strategis dalam membentuk moral bangsa) tidak memperoleh perlakuan yang sama istimewanya?

Pemerintah Indonesia perlu menempatkan pesantren sebagai mitra strategis pembangunan SDM nasional. Jangan lagi perlakukan pesantren sekadar sebagai institusi tradisional yang dilestarikan karena sentimental sejarah. 

Negara lain telah menunjukkan jalan. Di Mesir, Universitas Al-Azhar, yang bermula dari institusi pendidikan agama tradisional, kini menjadi center of excellence global karena dukungan penuh negara selama berabad-abad. Malaysia juga berhasil mengintegrasikan sekolah-sekolah pondok ke dalam sistem pendidikan nasional, memberikan anggaran, dan meningkatkan kualitasnya tanpa menghilangkan jati dirinya. Mereka tidak memandang institusi agama sebagai beban, melainkan sebagai aset strategis.

Menegakkan Keadilan Pendidikan

Perhatian terhadap pesantren bukan semata urusan keagamaan, melainkan bentuk keadilan sosial. Pesantren telah lama menjadi ruang bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk tetap belajar dan menata masa depan. Mereka mengandalkan kemurahan hati kyai dan solidaritas masyarakat untuk bertahan.

Sikap setengah hati negara juga tercermin di parlemen. Tidak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok Pesantren ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI menunjukkan minimnya kemauan politik untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren. Padahal, regulasi ini krusial untuk menjamin afirmasi negara secara berkelanjutan.

Negara selayaknya hadir melalui kebijakan afirmatif. Segeralah memberikan alokasi anggaran pendidikan yang menjangkau pesantren secara adil, mengadakan pelatihan peningkatan kompetensi tenaga pengajar, serta memberikan pendampingan kurikulum terpadu yang menguatkan wawasan kebangsaan dan literasi digital santri.

Bila langkah-langkah itu dilakukan, bukan hanya bangunan pesantren yang kokoh berdiri, tetapi juga jiwa bangsa yang lebih kuat. Sebab, di balik kesederhanaannya, pesantren adalah sekolah kehidupan yang terus menyalakan api keikhlasan. Sesuatu yang kini kian langka dalam sistem pendidikan kita.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Negara Harus Hadir dalam Pemeliharaan Pesantren pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/negara-harus-hadir-dalam-pemeliharaan-pesantren/feed/0
Negara Gagal Membina Preman di Indonesiahttps://ysmedia.net/2026/08/04/negara-gagal-membina-preman-di-indonesia/https://ysmedia.net/2026/08/04/negara-gagal-membina-preman-di-indonesia/#respondTue, 04 Aug 2026 11:37:56 +0000https://ysmedia.net/?p=5231Negara Gagal Membina Preman di Indonesia Pendirian satgas premanisme dituding cara-cara pemerintah melakukan pendekatan keamanan (Security Approach) dalam menangani preman. Cara kekerasan tidak selalu bisa menyelesaikan masalah kekerasan pula. Penulis selalu terngiang orang yang dipenjara justru mendapatkan modus baru dan cara-cara baru dalam melakukan kejahatan. Dia bisa jadi menimba pengalaman dari napi lain mengenai berbagai ... Read more

Artikel Negara Gagal Membina Preman di Indonesia pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Negara Gagal Membina Preman di Indonesia

Pendirian satgas premanisme dituding cara-cara pemerintah melakukan pendekatan keamanan (Security Approach) dalam menangani preman. Cara kekerasan tidak selalu bisa menyelesaikan masalah kekerasan pula. Penulis selalu terngiang orang yang dipenjara justru mendapatkan modus baru dan cara-cara baru dalam melakukan kejahatan. Dia bisa jadi menimba pengalaman dari napi lain mengenai berbagai cara melakukan kejahatan. 

Makanya penulis berpendapat anak yang dikategorikan nakal yang dimasukkan ke barak militer sangatlah tidak efektif. Si “Anak nakal” akan menjadi lebih berani, dan lebih keras setelah mendapatkan pendidikan di barak militer. Kesimpulan ini penulis duga akan terjadi sepanjang tidak didampingi oleh materi berkaitan dengan agama, kemampuan akademis, public speaking, dinamika kelompok, atau kemampuan kolektif lainnya. 

Yang terpenting menurut penulis, bukan memusnahkan keberadaan preman. Mereka itu tidak tergabung dalam sektor pekerjaan tertentu sehingga melanggar hukum. Jika mereka disalurkan dalam pekerjaan tertentu, diharapakan mereka tidak berbuat kejahatan. Jika mereka melanggar hukum biarkan pengadilan yang mengadilinya. Masalah penegakan hukum (law enforcement) inilah yang membuatnya lebih mengemuka, daripada meniadakan keberadaan preman. 

Harus diakui, kegiatan premanisme berlaku di berbagai sektor. Dulu selalu dianggap di sektor bawah (informal). Tetapi sekarang di lembaga resmi pun orang bisa menggunakan cara-cara yang tidak resmi lewat kekuatan preman untuk menekan pemberi izin mengeluarkan katabelece. Oleh sebab itu, lembaga (badan) harus lebih ketat melakukan pengawasan terhadap instansinya. Jangan sampai premanisme ditiadakan di sektor informal tetapi di lembaga resmi justru merebak. 

Prinsipnya kita harus mengubah cara pandang (mindset) melihat preman. Preman tidak selalu tidak berbentuk bukan berada di bawah organisasi tertentu (underbouw). Preman bisa mengatasnamakan ormas atau lembaga kepemudaan yang resmi. Dia bisa menyaru sebagai lembaga formal dalam ambisinya. Apalagi preman jenis ini menggunakan cara-cara kekerasan, mengancam, menghardik, menggertak, atau melakukan pengrusakan untuk menakut-nakuti korban. Jika ini terjadi maka pihak hukum atau yudikatif harus bertindak. Jangan sampai pihak kepolisian RI dianggap sebagai pihak yang gagal dalam menangani tindak kekerasan oleh preman. 

Setiap negara di dunia pasti memiliki persoalan terkait premanisme. Memusnahkan keberadaan preman bukan solusi utama dalam jangka panjang karena cara kekerasan terkadang hanya dilihat sebagai sampul. Perubahan keadaan dan perkembangan negara harusnya membawa lebih banyak alternatif. Banyak cara menangani premanisme yang bisa diadopsi dan dikembangkan oleh pemerintah dan kepolisian RI untuk mengurangi angka premanisme yang menjarah di berbagai sektor. 

Melihat cara-cara negara maju menangani premanisme. Negara seperti Swedia dan Norwegia bahkan punya program pelatihan kerja khusus. Orang yang terlibat dalam premanisme bisa memiliki setidaknya satu keterampilan seperti memasak, mekanik, atau coding agar mendapat pekerjaan yang layak. Di Negeri Matahari Terbit yang memiliki angka premanisme rendah saja rela memberikan kesempatan untuk merehabilitasi orang-orang yang terlibat premanisme. Harapannya bukan hanya soal image suatu negara tapi juga soal individu. 

Penulis dalam hal ini menanggapi pemerintah perlu lebih terbuka terkait persoalan-persoalan yang membutuhkan lebih banyak pendekatan. Bukan hanya mengiyakan kekerasan yang justru bisa memicu gencatan senjata dan tindakan lebih diluar nalar. Dengan begitu, persoalan premanisme dapat ditangani secara manusiawi sekaligus efektif tanpa mengorbankan nilai keadilan. 

Agenda ke Depan 

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh Polri, pemerintah daerah, dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dalam membentuk Satgas premanisme. Langkah pertama antara lain adalah : (1) Lebih menciptakan sumber pekerjaan baru bagi para preman. Dibandingkan melakukan pembumihangusan keberadaan preman Polri dan Kemendagri lebih efektif menyalurkan para preman ke sektor pekerjaan tertentu. Mereka lebih dihargai sebagai manusia yang beradab. Memiliki hak, kewajiban dan tujuan dalam hidupnya. Bagi yang menyukai dunia otomotif, kita salurkan ke perbengkelan. Bagi yang menyukai IT (Informasi teknologi) mereka kita salurkan ke ranah komputer, service, dan dunia online. Apabila mereka menyukai hal-hal terkait hospiltality (pemeliharan/perawatan) mereka kita salurkan ke bidang terkaits kesehatan, kuliner, wedding organizer, dan lainnya. 

(2) Lebih efektif menyalurkan preman daripada menghilangkannya. Pemerintah tidak bisa lagi lebih dominan menggunakan pendekatan kekerasan atau security approach. Mereka tidak lagi bisa dianggap sebagai warga kelas kedua. Mereka puya hak, kewajiban, obsesi, orientasi, atau pilihan yang masuk logika. Mereka harus dimanusiakan dan dianggap setara. Tidak lagi dianggap sebagai pelaku tindak pidana, pelanggar aturan, menggunakan cara-cara informal, penuh kekerasan, dan tipu muslihat. Jika mereka masih saja melakukan tidak pidana maka hukum yang harus menyelesaikannya. 

(3) Perlu sinergitas dalam menangani premanisme. Dunia perguruan tinggi, departemen agama, departemen pemberdayaan wanita dan perlindungan anak, departemen seni budaya, dan masih banyak departemen dalam negeri lainnya. Dalam hal ini, pemerintah tidak selalu bisa menggunakan pendekatan keamanan untuk menangani premanisme, jadi perlu adanya pendekatan dari berbagai sektor dan lembaga-lembaga lain untuk melakukan penanganan, pembinaan, dan Upaya-upaya pencegahan terhadap premanisme.

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Ranti Nur Syahira | Mahasiswi Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Negara Gagal Membina Preman di Indonesia pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/negara-gagal-membina-preman-di-indonesia/feed/0
Menyoal Polemik Libur Sekolah di Bulan Ramadhanhttps://ysmedia.net/2026/08/04/menyoal-polemik-libur-sekolah-di-bulan-ramadhan/https://ysmedia.net/2026/08/04/menyoal-polemik-libur-sekolah-di-bulan-ramadhan/#respondTue, 04 Aug 2026 11:35:55 +0000https://ysmedia.net/?p=5229Menyoal Polemik Libur Sekolah di Bulan Ramadhan Saat ini ada polemik yang sedang ramai di masyarakat. Soal wacana sekolah diliburkan selama sebulan oleh Kementerian Agama RI. Berbagai pendapat yang pro dan kontra mengiringi perdebatan ini. Penulis menyetujui ide ini asal prinsipnya mengembalikan pendidikan agama kepada orang tua dan lingkungan sekitar anak tersebut.  Jangan sampai pendidikan ... Read more

Artikel Menyoal Polemik Libur Sekolah di Bulan Ramadhan pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Menyoal Polemik Libur Sekolah di Bulan Ramadhan

Saat ini ada polemik yang sedang ramai di masyarakat. Soal wacana sekolah diliburkan selama sebulan oleh Kementerian Agama RI. Berbagai pendapat yang pro dan kontra mengiringi perdebatan ini. Penulis menyetujui ide ini asal prinsipnya mengembalikan pendidikan agama kepada orang tua dan lingkungan sekitar anak tersebut. 

Jangan sampai pendidikan agama anak diserahkan melulu ke pihak sekolah. Orang tua dan lingkungan harus memiliki agenda yang tepat bagi pendidikan agama selama sebulan beribadah puasa. 

Sekolah bukanlah obat sakit kepala yang bisa mengatasi semua persoalan. Sekolah hanya sebagian kecil ruang belajar bagi anak. Selebihnya biarkanlah orang tua dan lingkungan sekitar memberikan pendidikan agama bagi buah hati.

Wacana ini sudah pernah di berlakukan di masa lalu. Jadi bukanlah suatu persoalan baru di negara ini. Artinya, wacana ini bukanlah bentuk mengistimewakan dominasi mayoritas, Agama Islam dalam hal ini. Agenda pendidikan agama yang dimaksud bisa diberlakukan kepada semua agama. Jadi warga non muslim pun perlu memiliki jadwal yang pasti selama sebulan itu. 

Intinya, harus ada kerjasama antara orang tua dengan pihak sekolah. Jangan sampai orang tua yang menyerahkan tanggung jawab pendidikan agama pada sekolah justru kebingungan menyusun agenda pembelajaran bagi anaknya. Perlu ada antisipasi agar tidak terjadi anak yang tidak berpuasa, justru memanfaatkan waktu libur ini. Jika liburan ini tidak efektif, maka akan kontra produktif. 

 

Kembali ke Khittah

Pemberlakuan libur sekolah di Bulan Ramadhan bukanlah hal baru. Tercatat pada era Kolonial Belanda, siswa sekolah tingkat dasar dan menengah mendapatkan libur satu bulan penuh selama Ramadan. Lalu, Presiden Soekarno menghentikan kegiatan formal dan informal selama Ramadhan untuk meningkatkan konsentrasi umat Muslim dalam berpuasa. Terakhir Gus Dur (Abdurrahman Wahid) meliburkan sekolah selama sebulan penuh pada Ramadan 1999 dan menyosialisasikan kegiatan “pesantren kilat”.

Sejumlah negara memberlakukan libur sekolah pada Ramadhan. Di Pakistan, sekolah-sekolah sering kali diliburkan selama bulan Ramadhan, terutama pada minggu terakhir menjelang Idul Fitri. Kebijakan ini memungkinkan siswa untuk fokus pada ibadah dan kegiatan keagamaan. Di Mesir, sekolah juga umumnya mendapatkan libur selama bulan Ramadhan, meskipun durasi dan waktu libur dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Arab Saudi menerapkan libur sekolah selama bulan Ramadhan, memberikan waktu bagi siswa untuk beribadah dan mengikuti kegiatan keagamaan.

Tanggung jawab pendidikan agama pada dasarnya merupakan tanggung jawab orang tua. Sejak awal, anak mendapatkan pendidikan rohani dari orang tua. Saat lahir, sang Ayah diminta meng-adzan-kan anaknya saat muncul ke dunia. Selanjutnya Ayah dan Ibu mengajarkan anak berdoa pendek untuk segala aktivitas keseharian seperti makan, tidur, atau keluar rumah. Jadi wajar, tanggung jawab pendidikan agama bagi anak menjadi hak dan kewajiban orang tua. 

Wacana ini harus sependapat dan sepengertian antara Kementerian Agama dan lembaga lain,  bisa DPR, Kemendagri, Pendidikan Dasar Dan menengah, Kemenpan RAB, Dan serta lembaga ke terkait lainnya. Jangan sampai antar-lembaga tidak bersesuaian dalam membahas persoalan ini. Jangan sampai ide baik ini berlarut-larut justru membingungkan orang tua dan anak. 

Jadi, materi selama sebulan anak anak diliburkan harus dibincangkan dan didiskusikan antara orang tua dan pihak sekolah. Jangan sampai keduanya memiliki cek kosong. Artinya, tidak memiliki agenda yang jelas bagi pendidikan agama bagi anak selama sebulan. Agendanya harus berimbang antara teori dan praktek. Terpenting, jangan sampai anak merasa terbebani belajar agama di rumah bersama orang tuanya. 

Sesekali anak bisa diminta ke sekolah untuk menjalani program berpuasa di sekolah, biasanya diistilahkan dengan Pondok Ramadhan. Kurikulum Pondok Ramadhan yang harus dirancang bersama oleh orangtua dan pihak sekolah. Siswa non-muslim diberikan materi agama sesuai dengan agamanya yang dianut. Khususnya bagi siswa muslim, bisa diberikan materi berupa Akidah, Muamalah, Syariah, baik teori maupun praktek. Bagi siswa non-muslim, bisa menyesuaikan dengan materi selama sekian hari. 

 

Agenda ke Depan

 Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi persoalan berikut ini. Satu, mendiskusikan hal ini antar lembaga yang terkait. Semua harus melihat hal ini dari berbagai sudut pandang. Tidak bisa persoalan ini dilihat secara parsial. 

Dua, orang tua perlu berbesar hati untuk menyediakan waktunya bagi penyusunan materi pendidikan agama bagi anak. Kedua orang tua bisa saling bersinergi untuk menyusun materi teori dan praktik pendidikan agama selama sebulan. Jika mereka kebingungan, bisa berkonsultasi dengan guru sekolah. 

Tiga, pihak sekolah harus terbuka pada apapun konsultasi yang diminta pada orang tua berkaitan dengan pendidikan agama. Keterbukaan ini bisa dilakukan lewat berbagai media apapun baik face to face (tatap muka), melalui media sosial, telepon, email, ata WhatsApp sekalipun. ***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Menyoal Polemik Libur Sekolah di Bulan Ramadhan pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/menyoal-polemik-libur-sekolah-di-bulan-ramadhan/feed/0
Mengubah Krisis Energi Menjadi Energi Kreativitashttps://ysmedia.net/2026/08/04/mengubah-krisis-energi-menjadi-energi-kreativitas/https://ysmedia.net/2026/08/04/mengubah-krisis-energi-menjadi-energi-kreativitas/#respondTue, 04 Aug 2026 11:33:38 +0000https://ysmedia.net/?p=5227Mengubah Krisis Energi Menjadi Energi Kreativitas Bagi Indonesia, konflik yang membara di Timur Tengah, terutama eskalasi ketegangan antara Iran dan Israel, bukan sekadar urusan geopolitik yang jauh dari jangkauan indra. Konflik ini harus segera diantisipasi secara kreatif, menggantikan energi berbasis fosil pada sumber energi lain yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Saat ini ketegangan energi berada ... Read more

Artikel Mengubah Krisis Energi Menjadi Energi Kreativitas pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Mengubah Krisis Energi Menjadi Energi Kreativitas

Bagi Indonesia, konflik yang membara di Timur Tengah, terutama eskalasi ketegangan antara Iran dan Israel, bukan sekadar urusan geopolitik yang jauh dari jangkauan indra. Konflik ini harus segera diantisipasi secara kreatif, menggantikan energi berbasis fosil pada sumber energi lain yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Saat ini ketegangan energi berada tepat di urat nadi ekonomi kita: Selat Hormuz. Jalur sempit ini, menurut laporan International Energy Agency (IEA, 2023), dilalui oleh sekitar 21 juta barel minyak per hari, atau setara dengan 21 persen konsumsi cairan minyak dunia. Saat jalur ini terganggu, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling rentan terkena “demam” ekonomi yang hebat.

Ancaman ini nyata dan masif. Data menunjukkan bahwa ketergantungan kita pada impor energi fosil kian mengkhawatirkan. Menurut laporan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas, 2024), produksi minyak siap jual (lifting) domestik terus menurun di bawah angka 600.000 barel per hari (bph). 

Sementara itu, konsumsi nasional melonjak hingga 1,5 juta hingga 1,6 juta bph. Defisit satu juta barel ini harus ditambal melalui impor, yang dalam catatan Badan Pusat Statistik tahun 2023 telah menyedot devisa hingga 32,22 miliar dollar AS. Artinya, setiap dentuman meriam di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak dunia akan langsung menguras kantong APBN kita secara brutal.

Dampak Sosiopsikologis

Ketika harga minyak dunia berfluktuasi melampaui asumsi makro APBN, ekonomi domestik pun goyah. Ketahanan energi menjadi rapuh. Namun, dampak yang sering terabaikan adalah dimensi sosio psikologisnya. Gejolak harga bukan hanya persoalan teknis di lantai bursa, melainkan menjalar menjadi reaksi sosial yang destruktif. Ketakutan akan kelangkaan memicu panic buying. Publik merasa tidak aman bukan hanya karena ketiadaan barang, melainkan karena ketiadaan kepastian informasi.

Krisis energi seringkali dipahami secara sempit hanya sebagai masalah pasokan fisik. Padahal, krisis ini juga menyangkut bagaimana masyarakat tetap merasa tenang dan memiliki alternatif untuk bertahan. Di sinilah krisis energi bermutasi menjadi krisis kepercayaan. Ketika informasi tidak utuh dan peta jalan transisi energi tidak terlihat nyata di tingkat akar rumput, kecemasan kolektif menjadi tak terhindarkan. Kondisi ini menuntut kita untuk melihat kembali apa yang sebenarnya kita miliki.

Ironi terbesar justru terletak pada kondisi geografis kita. Indonesia adalah “supermarket” energi terbarukan dunia. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, 2023), total potensi energi baru terbarukan (EBT) Indonesia mencapai 3.686 Gigawatt (GW). Namun, realitasnya sangat timpang; pemanfaatannya baru mencapai sekitar 13,1 GW atau baru sekitar 0,3 persen dari total potensi yang ada.

Matahari bersinar sepanjang tahun dengan potensi surya mencapai 3.295 GW, namun atap-atap rumah kita masih didominasi oleh genteng konvensional, bukan panel surya. Air melimpah, angin tersedia, dan bioenergi tersebar luas. Bahkan, potensi energi laut kita adalah salah satu yang terbesar di dunia dengan potensi teknis mencapai 60 GW. Proyek percontohan di Selat Larantuka, Nusa Tenggara Timur, telah membuktikan bahwa arus laut dengan kecepatan 2,5 hingga 3 meter per detik mampu menghasilkan listrik yang stabil. Laut Indonesia bukan hanya sumber pangan, tetapi juga raksasa energi masa depan yang sedang tidur.

Lantas, mengapa ketergantungan pada energi impor tetap tinggi? Jawabannya terletak pada “jurang implementasi”. Kekayaan sumber daya tidak otomatis menjadi kekuatan nasional jika terjebak dalam birokrasi yang kaku dan minimnya insentif bagi inovasi lokal. Kita terjebak dalam mentalitas zona nyaman energi fosil yang murah karena subsidi, sementara investasi pada masa depan terus tertunda.

Kreativitas Masyarakat untuk Energi yang Terabaikan

Sebenarnya, masyarakat kita tidak kekurangan ide. Di berbagai penjuru Nusantara, inovasi lahir dari desakan kebutuhan. Di tingkat akar rumput, kita melihat warga pedesaan membangun kincir air untuk mikrohidro secara swadaya atau peternak yang mengolah kotoran ternak menjadi biogas untuk kebutuhan dapur melalui program Desa Mandiri Energi.

Sayangnya, inovasi-inovasi ini sering kali dianggap sebagai “proyek sampingan” yang berhenti di lingkup kecil. Mereka jarang direplikasi secara masif atau mendapat dukungan kebijakan fiskal yang serius. Budaya kebijakan yang terlalu top-down membuat masyarakat sekadar ditempatkan sebagai penerima kebijakan (policy taker), bukan aktor perubahan. Padahal, dalam menghadapi krisis, solusi paling efektif sering kali lahir dari komunitas yang paling dekat dengan masalah tersebut. Kreativitas inilah yang seharusnya dikonversi menjadi kebijakan nasional yang memberdayakan.

Fenomena panic buying adalah bukti nyata kegagalan komunikasi krisis. Di sinilah pentingnya komunikasi yang memberdayakan. Pemerintah dan media tidak cukup hanya menyampaikan himbauan hemat energi, tetapi harus mampu membangun narasi bahwa transisi energi adalah strategi bertahan hidup yang patriotik.

Komunikasi seharusnya tidak lagi bersifat instruktif, melainkan partisipatif. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa mereka adalah bagian dari solusi. Ada peribahasa: tidak ada rotan, akar pun jadi. Ketika BBM fosil semakin mahal dan terbatas karena konflik global, energi alternatif harus diposisikan sebagai pilihan nyata yang aksesibel. Perubahan narasi ini krusial untuk mengubah ketakutan masyarakat menjadi energi kreatif. Masyarakat yang terinformasi dengan baik akan lebih siap melakukan transisi, mulai dari beralih ke kendaraan listrik hingga memasang solar rooftop secara kolektif.

Momentum Berbenah

Krisis energi global adalah ujian sekaligus lonceng pengingat yang berbunyi sangat nyaring. Ia bukan akhir, melainkan momentum untuk melakukan lompatan besar. Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Yang kita butuhkan saat ini adalah keberanian politik untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi kreativitas masyarakat.

Pemerintah perlu mempercepat deregulasi yang menghambat pengembangan EBT skala komunitas. Media perlu terus menggabungkan kisah-kisah sukses inovasi energi dari desa-desa terpencil untuk menginspirasi pusat-pusat kota. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat akan menjadi kunci utama.

Pada akhirnya, kita harus sadar bahwa energi fosil memiliki batas dan sangat rentan terhadap konflik geopolitik. Namun, kreativitas manusia dan potensi alam yang terbarukan adalah sumber daya yang tak terbatas. Jika kita mampu mengelola keduanya dengan bijak, maka krisis energi hari ini akan kita kenang sebagai titik balik Indonesia menuju kemandirian energi yang sejati. Sebab, kreativitas adalah satu-satunya energi yang justru akan semakin besar saat kita terus menggunakannya.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Mengubah Krisis Energi Menjadi Energi Kreativitas pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/mengubah-krisis-energi-menjadi-energi-kreativitas/feed/0
Menanti Strategi Eksekusi Komdigi Memblokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahunhttps://ysmedia.net/2026/08/04/menanti-strategi-eksekusi-komdigi-memblokir-akun-medsos-anak-di-bawah-16-tahun/https://ysmedia.net/2026/08/04/menanti-strategi-eksekusi-komdigi-memblokir-akun-medsos-anak-di-bawah-16-tahun/#respondTue, 04 Aug 2026 11:31:39 +0000https://ysmedia.net/?p=5225Menanti Strategi Eksekusi Komdigi Memblokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 menjadi sebuah penanda krusial dalam sejarah tata kelola ruang siber Indonesia. Mulai 28 Maret 2026, negara secara resmi mengambil posisi sebagai “penjaga gerbang” bagi anak-anak di bawah usia ... Read more

Artikel Menanti Strategi Eksekusi Komdigi Memblokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Menanti Strategi Eksekusi Komdigi Memblokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 menjadi sebuah penanda krusial dalam sejarah tata kelola ruang siber Indonesia. Mulai 28 Maret 2026, negara secara resmi mengambil posisi sebagai “penjaga gerbang” bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun dalam mengakses platform digital berisiko tinggi. 

Di permukaan, kebijakan ini adalah manifestasi dari kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara, terutama anak-anak. Namun, di balik intensi luhur tersebut, terbentang tantangan teknis dan sosiologis yang menuntut ketelitian eksekusi agar regulasi ini tidak berakhir sebagai ornamen birokrasi semata.

Kebijakan yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) hadir di saat mendesak. Data mengenai darurat perundungan siber (cyberbullying), paparan konten pornografi yang kian terpersonalisasi oleh algoritma, hingga adiksi digital yang mengganggu struktur kognitif anak, telah menjadi konsumsi keseharian kita. 

Ruang digital, yang awalnya dipuja sebagai katedral ilmu pengetahuan, dalam banyak sisi telah berubah menjadi ruang yang predatoris.

 

Paradoks Batas Digital

Secara teoritis, kegelisahan yang melatari Permen ini sejalan dengan tesis Neil Postman dalam bukunya yang monumental, The Disappearance of Childhood (1982). Postman berargumen bahwa media elektronik cenderung menghapus sekat-sekat informasi yang dahulu memisahkan dunia dewasa dan dunia anak. 

Di masa lalu, literasi baca-tulis menjadi “benteng” karena membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dikuasai. Kini, di era visual media sosial, seorang balita pun bisa mengakses informasi yang sama dengan orang dewasa hanya dengan satu sapuan jari. Permen Komdigi No. 9/2026 pada dasarnya adalah upaya politis untuk mengkonstruksi ulang “benteng” yang runtuh tersebut.

Namun, kita harus bersikap jujur secara intelektual bahwa melarang akses di dunia digital jauh lebih rumit daripada melarang anak masuk ke gedung bioskop. Ada paradoks yang niscaya: semakin ketat sebuah platform utama seperti TikTok atau Instagram diawasi, semakin besar peluang anak-anak yang haus akan interaksi digital untuk bermigrasi ke “ruang bawah tanah” internet. Platform-platform yang tidak teregulasi, minim moderasi, dan sering kali menjadi sarang aktivitas ilegal. 

Inilah yang kita sebut sebagai risiko “rasa aman palsu”. Orang tua merasa tenang karena akun Instagram anaknya ditutup, padahal sang anak mungkin saja sedang terpapar bahaya yang lebih laten di aplikasi percakapan terenkripsi atau platform game tanpa pengawasan.

 

Belajar dari Negara Lain

Indonesia bukanlah negara pertama yang mencoba menjinakkan keliaran algoritma demi anak. Cina telah menerapkan kebijakan yang sangat restriktif melalui “Youth Mode” yang terintegrasi dengan sistem identitas nasional. 

Di sana, verifikasi bukan lagi soal mencentang kotak “Saya berusia di atas 13 tahun”, melainkan melibatkan pengenalan wajah (facial recognition) dan sinkronisasi data kependudukan. Pendekatan paternalistik ini sangat efektif secara teknis, namun tentu memicu perdebatan panjang mengenai privasi dan kedaulatan data individu.

Di sisi lain, Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR) dan Digital Services Act (DSA) mengambil pendekatan yang lebih berorientasi pada tanggung jawab sistemik penyedia platform. Mereka mewajibkan Age-Appropriate Design Code, di mana platform harus membuktikan secara hukum bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal untuk memverifikasi usia pengguna dan secara otomatis menerapkan pengaturan privasi bagi pengguna anak.

Implementasi teknis yang mumpuni dapat berkaca pada praktik global yang mulai meninggalkan metode klaim mandiri (self-declaration) yang usang. Di Inggris, inovasi seperti yang diusung Yoti melalui facial age estimation memungkinkan platform melakukan verifikasi usia secara anonim dengan menganalisis fitur wajah tanpa merekam identitas personal, sebuah metode yang secara teknis mampu membedakan profil anak dan dewasa dengan akurasi tinggi. 

Sementara itu, Uni Eropa tengah mematangkan konsep EU Digital Identity Wallet yang mengusung prinsip selective disclosure. Melalui protokol ini, platform seperti TikTok atau Instagram hanya akan menerima sinyal digital “Ya” atau “Tidak” terkait kecukupan usia pengguna tanpa pernah memiliki akses langsung terhadap data sensitif seperti tanggal lahir atau nomor identitas asli.

Pendekatan intermediasi ini menawarkan solusi atas dilema antara perlindungan anak dan kerahasiaan data pribadi. Bagi Indonesia, mengintegrasikan Permen Komdigi 9/2026 dengan infrastruktur Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai “jangkar data” pihak ketiga adalah langkah mendesak agar verifikasi tidak lagi bersifat seremonial yang mudah diakali. 

Melalui proses verifikasi di tangan otoritas atau penyedia layanan terakreditasi, kita tidak hanya menutup celah manipulasi bagi anak di bawah 16 tahun, tetapi juga memastikan bahwa data pribadi warga negara tidak menumpuk di server perusahaan teknologi global. Inilah esensi eksekusi yang seksama: sebuah benteng teknis yang tangguh namun tetap menghormati kedaulatan privasi setiap individu di jagat siber.

Bagi Indonesia, tantangan teknis verifikasi usia menjadi titik krusial. Jika pemerintah hanya mengandalkan kejujuran pengguna dalam mengisi data, maka aturan ini akan segera menjadi bahan tertawaan di kalangan remaja yang fasih menggunakan VPN atau memalsukan identitas digital. Eksekusi Permen ini harus mendorong adanya integrasi teknis antara penyedia platform dengan sistem identitas digital nasional yang aman, tanpa mengorbankan hak privasi secara berlebihan.

 

Tak Sekadar Larangan

Kita harus menyadari bahwa media sosial bukan sekadar tempat bermain bagi remaja saat ini. Media sosial adalah ruang pertukaran modal sosial dan arena kreativitas. Membatasi akses tanpa memberikan alternatif ruang digital yang sehat adalah sebuah kenaifan pedagogis. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diikuti dengan penguatan literasi digital yang masif, baik bagi anak maupun orang tua.

Orang tua tidak boleh melepaskan tanggung jawab pengawasan hanya karena merasa pemerintah sudah “memblokir” akses tersebut. Dalam teori komunikasi Protection Motivation Theory dari Ronald W. Rogers (1975), perilaku protektif muncul ketika individu memahami ancaman dan merasa memiliki kemampuan untuk mengatasinya. Regulasi ini harus dipandang sebagai instrumen pembantu, bukan pengganti peran pengasuhan.

Pada akhirnya, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 adalah langkah awal yang patut diapresiasi namun harus dikawal dengan ketat. Kita menginginkan sebuah ekosistem digital yang tidak hanya aman (safe), tetapi juga memberdayakan (empowering). 

Pemerintah harus memastikan bahwa platform digital bertanggung jawab secara algoritma, sementara masyarakat memastikan bahwa rumah adalah firewall terbaik bagi anak-anak. Jangan sampai niat baik melindungi generasi masa depan justru terjebak dalam inefisiensi teknis yang hanya akan melahirkan generasi yang lebih mahir dalam memanipulasi aturan. Perlindungan anak di dunia digital adalah maraton, bukan sprint, dan ia memerlukan nafas panjang kolaborasi antara negara, industri, dan keluarga.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Menanti Strategi Eksekusi Komdigi Memblokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/menanti-strategi-eksekusi-komdigi-memblokir-akun-medsos-anak-di-bawah-16-tahun/feed/0
Menakar Larangan Penggunaan Vape di Indonesiahttps://ysmedia.net/2026/08/04/menakar-larangan-penggunaan-vape-di-indonesia/https://ysmedia.net/2026/08/04/menakar-larangan-penggunaan-vape-di-indonesia/#respondTue, 04 Aug 2026 11:30:11 +0000https://ysmedia.net/?p=5223Menakar Larangan Penggunaan Vape di Indonesia Pemandangan di sudut-sudut kafe maupun warung kopi negara ini telah berubah. Akhir-akhir ini, kabut tebal beraroma buah atau susu keluar dari gawai elektronik kecil yang dinyalakan para pengunjung. Rokok elektrik atau vape telah menggantikan asap tajam tembakau bakar. Bagi generasi muda, vaping lebih dari aktivitas memasukkan nikotin ke paru-paru, ... Read more

Artikel Menakar Larangan Penggunaan Vape di Indonesia pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
Menakar Larangan Penggunaan Vape di Indonesia

Pemandangan di sudut-sudut kafe maupun warung kopi negara ini telah berubah. Akhir-akhir ini, kabut tebal beraroma buah atau susu keluar dari gawai elektronik kecil yang dinyalakan para pengunjung. Rokok elektrik atau vape telah menggantikan asap tajam tembakau bakar.

Bagi generasi muda, vaping lebih dari aktivitas memasukkan nikotin ke paru-paru, melainkan sebuah pernyataan gaya hidup (lifestyle). Namun, di balik awan putih yang tampak “estetik” itu, tersimpan paradoks kebijakan dan krisis sosial yang kian mencemaskan.

Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil sikap tegas dengan mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Dasar pertimbangannya kuat: maraknya penyalahgunaan cairan (liquid) yang disusupi narkotika golongan baru seperti synthetic cannabinoid dan etomidate. Namun, pertanyaannya, akankah larangan ini efektif meredam tren, atau justru hanya akan menambah daftar panjang kebijakan yang mandul di lapangan?

 

Refleksi atas Kampanye Antirokok

Sejauh ini, sikap negara terhadap rokok elektrik masih tampak mendua. Di satu sisi, pemerintah telah meresmikan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen sejak awal 2024, sebagai tambahan dari cukai rokok elektrik yang rata-rata mencapai 15 persen. Artinya, negara secara formal mengakui keberadaan industri ini sebagai sumber pendapatan. Namun di sisi lain, otoritas keamanan melihatnya sebagai pintu masuk kejahatan narkotika.

Ironi terbesar justru terjadi di akar rumput. Data Badan Pusat Statistik (BPS) secara konsisten menunjukkan bahwa pengeluaran untuk rokok (termasuk vape) menduduki posisi kedua setelah beras dalam konsumsi rumah tangga miskin. Fenomena “menekan pemenuhan gizi demi nikotin” bukan sekadar isapan jempol. Dalam laporan BPS tahun 2025, kontribusi rokok terhadap garis kemiskinan mencapai angka 10-12%, lebih tinggi dibandingkan kontribusi konsumsi protein seperti telur ayam atau daging.

Anak-anak dari keluarga perokok kronis tercatat memiliki pertumbuhan berat badan rata-rata 1,5 kg lebih rendah. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tersembunyi. Larangan BNN mungkin berniat baik, namun tanpa intervensi terhadap ketergantungan pada kebiasaan, ia hanya akan melahirkan pasar gelap yang lebih berbahaya.

Jika kita menilik ke belakang, kampanye anti merokok konvensional melalui gambar peringatan kesehatan yang mengerikan di bungkus rokok dianggap gagal oleh banyak pakar. Gambar kanker tenggorokan atau paru-paru yang menghitam kini hanya dianggap sebagai ‘ornamen’ yang diabaikan. 

Secara psikologis, masyarakat telah mengalami desensitisasi. Sebagaimana diulas oleh Ruiter, Kessels, Peters, dan Kok (2014) dalam International Journal of Psychology, informasi kesehatan yang bersifat mengancam seringkali memicu respons defensif seperti penolakan risiko (risk denial) dan pemrosesan informasi yang bias. 

Riset tersebut menyimpulkan bahwa bagi kelompok yang paling berisiko, paparan terhadap pesan yang menakutkan justru mendorong mereka untuk menghindari informasi tersebut ketimbang mengubah perilaku, sehingga ketakutan yang terus-menerus disodorkan justru memicu mekanisme pertahanan diri untuk mengabaikannya.

Di titik inilah kita perlu belajar dari ketegasan tetangga kita, Singapura. Negeri Singa tersebut tidak bermain di area abu-abu. Sejak 2018, Singapura melarang total kepemilikan, pembelian, dan penggunaan vape. Bagi mereka, kesehatan publik adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan pendapatan cukai. Namun, Indonesia dengan kompleksitas geografis dan budaya yang berbeda, membutuhkan lebih dari sekadar “pedang” hukum yang tajam.

 

Membangun Budaya Tandingan

Dalam perspektif kajian komunikasi pemasaran sosial (social marketing), sebuah perilaku hanya bisa diubah jika ada “produk pengganti” yang menawarkan nilai (value) yang setara atau lebih tinggi. Larangan BNN yang bersifat top-down cenderung akan memicu resistensi jika tidak dibarengi dengan penciptaan budaya tandingan.

Kita bisa melihat bagaimana olahraga Padel saat ini mulai menggeser dominasi tenis di kalangan urban. Padel menawarkan elemen sosial, kemudahan akses bagi pemula, dan status gaya hidup baru yang sehat namun tetap “keren”. Inilah kunci komunikasi pemasaran sosial: kita tidak hanya melarang perilaku buruk, tetapi menawarkan perilaku baru yang memiliki daya tarik sosial yang sama kuatnya.

Langkah BNN untuk melarang vape demi mencegah peredaran narkoba adalah langkah preventif yang patut didukung secara regulasi. Namun, regulasi tanpa strategi komunikasi budaya hanya akan berakhir menjadi “macan kertas”.

Dalam kasus ini, alih-alih hanya menampilkan gambar paru-paru yang rusak, kampanye masa depan harus mampu menjadikan “paru-paru bersih” sebagai simbol status baru. Gaya hidup sehat harus dikemas secara aspiratif, seperti halnya vape yang dulu berhasil dipasarkan sebagai alternatif keren dari rokok.

Pemerintah perlu melakukan orkestrasi kebijakan yang lebih luas: menggunakan dana bagi hasil cukai tidak hanya untuk kesehatan kuratif, tetapi untuk membiayai infrastruktur gaya hidup sehat yang masif. Mengubah kebiasaan vaping tidak bisa dilakukan secara instan. Ia membutuhkan waktu, ketegasan hukum seperti Singapura, dan yang terpenting: tawaran kebiasaan baru yang lebih menggoda daripada sekadar kepul asap manis yang mematikan.

Sudah saatnya kita berhenti sekadar menakut-nakuti dan mulai menawarkan inspirasi. Kita perlu mengembangkan kesadaran bahwa kesehatan bukan sekadar larangan, melainkan pilihan gaya hidup yang harus kita prioritaskan.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Artikel Menakar Larangan Penggunaan Vape di Indonesia pertama kali tampil pada YSMedia.

]]>
https://ysmedia.net/2026/08/04/menakar-larangan-penggunaan-vape-di-indonesia/feed/0