Petugas Partai, Tidak Mewakili Aspirasi Publik

Yayan

0 Comment

Link

Petugas Partai, Tidak Mewakili Aspirasi Publik

Menarik jika melihat Jokowi “turun gunung” berkampanye untuk pasangan calon (paslon) pilkada Jateng Luthfi-Yasin, paslon pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, maupun paslon pilkada Sumut Bobby Nasution-Surya. Kita jadi bertanya-tanya, masih ampuhkan “Jokowi Effect” saat ini? Antara Jokowi ketika menjadi Presiden RI dan dia sebagai mantan pejabat publik. Terasa para paslon yang didukung Jokowi kurang percaya diri (pede) meraih simpati publik. 

Seorang mantan presiden sekaliber Jokowi masih dipercaya mendatangkan tuah bagi mereka. Harap diingat, sebagai mantan Presiden RI, Jokowi masih menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Artinya dia masih menggunakan anggaran dan dana negara dan masih mendapatkan pengawalan 24 jam oleh Paspampres.

Bisa dirunut dalam sejarah, Jokowi merasa jengah disebut petugas partai oleh Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP). Dengan kata lain, dia mewakili parpol pengusungnya dan kelompok atau golongannya. Masyarakat kebanyakan tidak bisa menganggap Jokowi sebagai perwakilan mereka. Kalau sekarang dia mendukung salah satu paslon, berarti dia justru membenarkan ungkapan Megawati. 

Meskipun sebagai mantan presiden, dia masih memberikan dukungan kepada salah satu paslon (KIM plus). Bukan masalah partai pendukungnya, seharusnya dia sudah lebur meskipun sudah menjadi mantan presiden RI.

 

Perilaku Politik Ganjil

Perilaku Jokowi bukan hal baru, sejumlah mantan presiden memberikan dukungan pada kontestan pemilu. Lihat saja mantan Presiden Barack Obama dan mantan Ibu Negara Michelle Obama secara resmi mendukung Kamala Harris dalam pencalonannya sebagai Presiden Amerika Serikat. Dukungan ini menjadi sinyal kuat dari dua tokoh Demokrat paling berpengaruh di negara tersebut. Sayang, dukungan mereka gagal mengantarkan Harris ke kursi orang nomor satu AS.

Begitu pula mantan Presiden Sosialis Perancis Francois Hollande pernah meminta pemilih untuk mendukung Emmanuel Macron dalam putaran kedua pemilihan presiden negara itu pada Pilpres Perancis 2022. Dukungan ini pun berbuah kesuksesan Macron.

Apa yang dilakukan Jokowi tidaklah keliru. Apalagi dia mantan orang no 1 RI, tetapi menjadi aneh manakala mantan pejabat publik negara ini menikmati fasilitas negara. Merujuk pada UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan presiden RI diberi beragam  fasilitas meliputi uang pensiun, uang tunjangan, biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan, rumah yang layak, kendaraan milik negara, hingga staf pribadi.

Namun, ada yang aneh dari kasus dukungan ini karena Jokowi bukan berstatus petugas partai pendukungnya. Dia sudah keluar dari PDIP lalu memberikan dukungan pada anaknya yang mencalonkan sebagai cawapres RI (KIM Plus). Sampai saat ini statusnya belum jelas dia masuk ke partai manapun. Mungkin jika dulunya dia sebagai ketua umum partai atau pembina partai manapun, dia masih cukup beralasan untuk memberikan dukungan atas nama partai tersebut, seperti halnya Megawati, Obama, ataupun Hollande. 

Bukankah saat ini dia sudah tidak lagi dianggap sebagai orang dari partai pengusungnya, ataupun jadi ordal (orang dalam) partai tertentu. Perilaku politik yang dilakukan oleh Jokowi jadi terasa ganjil. 

Agenda ke Depan

Apa yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi kondisi ini? (1). Menciptakan konsensus (kebiasaan yang dilakukan tiap saat dan dianggap sebagai sebuah kebenaran) Sebagai mantan pejabat publik, tidaklah boleh memberikan dukungan kepada paslon tertentu. Meskipun sebagai presiden RI, dia tidak boleh mendukung salah satu paslon. Sampai kapanpun, dia adalah milik rakyat RI dan bukan milik kelompok/golongan tertentu. Jadi dia harus bersikap netral dalam hal ini. Tidak memberikan statement apapun ketika ditanya wartawan tentang dukungannya.

(2). Seharusnya seorang calon dalam kontestasi Pemilu, lebih pede dan membawa sejumlah program yang dibutuhkan oleh masyarakat. Terkesan terlalu berlebihan kalau paslon itu menggantungkan diri pada pengaruh seorang mantan presiden sekalipun. Dia seharusnya lebih mantap memandang prospek dirinya karena lebih mengenal kondisi wilayah itu dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. 

(3). Masyarakat seharusnya lebih bijak memahami kehadiran seorang mantan pejabat publik ketika pilkada di wilayah itu. Patut dipertanyakan apakah kehadiran seorang mantan itu hanya memberikan support atau dukungan pada calon tertentu atau untuk semua paslon yang bertarung. Kasus Jokowi ini menarik karena dia belum mewakili partai tertentu, meskipun dalam kenyataannya, anaknya maju sebagai wapres RI dari KIM Plus. Fenomena ini bisa saja dimaknai kedekatan Jokowi dengan KIM Plus meskipun secara eksplisit belum ada pernyataan resminya. Demikian sekelumit masukan untuk meminimalisasi situasi ini. Persoalan Anda setuju atau tidak, saya kembalikan pada Anda dalam menentukan pilihan. Wassalam.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar