Menanti Strategi Eksekusi Komdigi Memblokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Yayan

0 Comment

Link

Menanti Strategi Eksekusi Komdigi Memblokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 menjadi sebuah penanda krusial dalam sejarah tata kelola ruang siber Indonesia. Mulai 28 Maret 2026, negara secara resmi mengambil posisi sebagai “penjaga gerbang” bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun dalam mengakses platform digital berisiko tinggi. 

Di permukaan, kebijakan ini adalah manifestasi dari kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara, terutama anak-anak. Namun, di balik intensi luhur tersebut, terbentang tantangan teknis dan sosiologis yang menuntut ketelitian eksekusi agar regulasi ini tidak berakhir sebagai ornamen birokrasi semata.

Kebijakan yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) hadir di saat mendesak. Data mengenai darurat perundungan siber (cyberbullying), paparan konten pornografi yang kian terpersonalisasi oleh algoritma, hingga adiksi digital yang mengganggu struktur kognitif anak, telah menjadi konsumsi keseharian kita. 

Ruang digital, yang awalnya dipuja sebagai katedral ilmu pengetahuan, dalam banyak sisi telah berubah menjadi ruang yang predatoris.

 

Paradoks Batas Digital

Secara teoritis, kegelisahan yang melatari Permen ini sejalan dengan tesis Neil Postman dalam bukunya yang monumental, The Disappearance of Childhood (1982). Postman berargumen bahwa media elektronik cenderung menghapus sekat-sekat informasi yang dahulu memisahkan dunia dewasa dan dunia anak. 

Di masa lalu, literasi baca-tulis menjadi “benteng” karena membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dikuasai. Kini, di era visual media sosial, seorang balita pun bisa mengakses informasi yang sama dengan orang dewasa hanya dengan satu sapuan jari. Permen Komdigi No. 9/2026 pada dasarnya adalah upaya politis untuk mengkonstruksi ulang “benteng” yang runtuh tersebut.

Namun, kita harus bersikap jujur secara intelektual bahwa melarang akses di dunia digital jauh lebih rumit daripada melarang anak masuk ke gedung bioskop. Ada paradoks yang niscaya: semakin ketat sebuah platform utama seperti TikTok atau Instagram diawasi, semakin besar peluang anak-anak yang haus akan interaksi digital untuk bermigrasi ke “ruang bawah tanah” internet. Platform-platform yang tidak teregulasi, minim moderasi, dan sering kali menjadi sarang aktivitas ilegal. 

Inilah yang kita sebut sebagai risiko “rasa aman palsu”. Orang tua merasa tenang karena akun Instagram anaknya ditutup, padahal sang anak mungkin saja sedang terpapar bahaya yang lebih laten di aplikasi percakapan terenkripsi atau platform game tanpa pengawasan.

 

Belajar dari Negara Lain

Indonesia bukanlah negara pertama yang mencoba menjinakkan keliaran algoritma demi anak. Cina telah menerapkan kebijakan yang sangat restriktif melalui “Youth Mode” yang terintegrasi dengan sistem identitas nasional. 

Di sana, verifikasi bukan lagi soal mencentang kotak “Saya berusia di atas 13 tahun”, melainkan melibatkan pengenalan wajah (facial recognition) dan sinkronisasi data kependudukan. Pendekatan paternalistik ini sangat efektif secara teknis, namun tentu memicu perdebatan panjang mengenai privasi dan kedaulatan data individu.

Di sisi lain, Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR) dan Digital Services Act (DSA) mengambil pendekatan yang lebih berorientasi pada tanggung jawab sistemik penyedia platform. Mereka mewajibkan Age-Appropriate Design Code, di mana platform harus membuktikan secara hukum bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal untuk memverifikasi usia pengguna dan secara otomatis menerapkan pengaturan privasi bagi pengguna anak.

Implementasi teknis yang mumpuni dapat berkaca pada praktik global yang mulai meninggalkan metode klaim mandiri (self-declaration) yang usang. Di Inggris, inovasi seperti yang diusung Yoti melalui facial age estimation memungkinkan platform melakukan verifikasi usia secara anonim dengan menganalisis fitur wajah tanpa merekam identitas personal, sebuah metode yang secara teknis mampu membedakan profil anak dan dewasa dengan akurasi tinggi. 

Sementara itu, Uni Eropa tengah mematangkan konsep EU Digital Identity Wallet yang mengusung prinsip selective disclosure. Melalui protokol ini, platform seperti TikTok atau Instagram hanya akan menerima sinyal digital “Ya” atau “Tidak” terkait kecukupan usia pengguna tanpa pernah memiliki akses langsung terhadap data sensitif seperti tanggal lahir atau nomor identitas asli.

Pendekatan intermediasi ini menawarkan solusi atas dilema antara perlindungan anak dan kerahasiaan data pribadi. Bagi Indonesia, mengintegrasikan Permen Komdigi 9/2026 dengan infrastruktur Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai “jangkar data” pihak ketiga adalah langkah mendesak agar verifikasi tidak lagi bersifat seremonial yang mudah diakali. 

Melalui proses verifikasi di tangan otoritas atau penyedia layanan terakreditasi, kita tidak hanya menutup celah manipulasi bagi anak di bawah 16 tahun, tetapi juga memastikan bahwa data pribadi warga negara tidak menumpuk di server perusahaan teknologi global. Inilah esensi eksekusi yang seksama: sebuah benteng teknis yang tangguh namun tetap menghormati kedaulatan privasi setiap individu di jagat siber.

Bagi Indonesia, tantangan teknis verifikasi usia menjadi titik krusial. Jika pemerintah hanya mengandalkan kejujuran pengguna dalam mengisi data, maka aturan ini akan segera menjadi bahan tertawaan di kalangan remaja yang fasih menggunakan VPN atau memalsukan identitas digital. Eksekusi Permen ini harus mendorong adanya integrasi teknis antara penyedia platform dengan sistem identitas digital nasional yang aman, tanpa mengorbankan hak privasi secara berlebihan.

 

Tak Sekadar Larangan

Kita harus menyadari bahwa media sosial bukan sekadar tempat bermain bagi remaja saat ini. Media sosial adalah ruang pertukaran modal sosial dan arena kreativitas. Membatasi akses tanpa memberikan alternatif ruang digital yang sehat adalah sebuah kenaifan pedagogis. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diikuti dengan penguatan literasi digital yang masif, baik bagi anak maupun orang tua.

Orang tua tidak boleh melepaskan tanggung jawab pengawasan hanya karena merasa pemerintah sudah “memblokir” akses tersebut. Dalam teori komunikasi Protection Motivation Theory dari Ronald W. Rogers (1975), perilaku protektif muncul ketika individu memahami ancaman dan merasa memiliki kemampuan untuk mengatasinya. Regulasi ini harus dipandang sebagai instrumen pembantu, bukan pengganti peran pengasuhan.

Pada akhirnya, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 adalah langkah awal yang patut diapresiasi namun harus dikawal dengan ketat. Kita menginginkan sebuah ekosistem digital yang tidak hanya aman (safe), tetapi juga memberdayakan (empowering). 

Pemerintah harus memastikan bahwa platform digital bertanggung jawab secara algoritma, sementara masyarakat memastikan bahwa rumah adalah firewall terbaik bagi anak-anak. Jangan sampai niat baik melindungi generasi masa depan justru terjebak dalam inefisiensi teknis yang hanya akan melahirkan generasi yang lebih mahir dalam memanipulasi aturan. Perlindungan anak di dunia digital adalah maraton, bukan sprint, dan ia memerlukan nafas panjang kolaborasi antara negara, industri, dan keluarga.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar