Negara Harus Hadir dalam Pemeliharaan Pesantren
Runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, awal Oktober lalu, seakan membuka tabir lama: lemahnya perhatian negara terhadap pesantren. Meski mengundang polemic, respons cepat datang dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, yang mengusulkan penanganan menggunakan dana APBN. Bahkan, ia menyarankan bangunan itu dibangun kembali sedari awal, bukan sekadar renovasi. Hal ini untuk menjamin kekokohan pondasi. Tentu saja, ide ini patut diapresiasi, namun sekaligus jadi cermin betapa negara baru hadir setelah terjadi musibah.
Bagi para alumni dan santri, peristiwa itu justru menjadi pemantik solidaritas. Mereka bahu-membahu menyalurkan bantuan, membuktikan watak dasar pesantren, yakni ketabahan dan kemandirian. Pesantren tumbuh dari spirit swadaya, digerakkan oleh keikhlasan para kyai dan ustadz yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan masyarakat kecil. Sayang, institusi yang telah ratusan tahun menjadi benteng moral bangsa itu belum memperoleh perhatian proporsional dari negara.
Sejatinya sejarah berdirinya Indonesia tidak lepas dari peran para ulama dan santri. Dari resolusi jihad KH Hasyim Asy’ari hingga gerakan pendidikan rakyat di pelosok desa, pesantren menjadi sumber energi sosial dan spiritual bangsa. Nilai-nilai kesederhanaan, kepasrahan, serta integritas yang lahir di dalamnya merupakan modal yang seharusnya dijaga, bukan dibiarkan merapuh. Karena itu, wajar bila masyarakat mempertanyakan, mengapa setiap kenaikan anggaran APBN (tahun ini disebut meningkat sekitar 20%) jarang sekali menyentuh aspek pengembangan pesantren.
Tak sekadar Tempat Mengaji
Minimnya perhatian untuk pendanaan pesantren ini seringkali berakar dari persepsi yang sempit, bahwa pesantren sekadar tempat mengaji kitab kuning. Sebuah pandangan yang gagal melihat kompleksitas dan peran vitalnya di luar sekadar ritual keagamaan.
Padahal, pesantren merupakan sistem pendidikan yang hidup di tengah masyarakat, berakar pada budaya tolong-menolong. Tidak sedikit pesantren yang menjadi pusat pemberdayaan ekonomi, kebun tani, hingga pelatihan teknologi sederhana. Pesantren tetap eksis meski sebagian besar masih menghadapi keterbatasan fasilitas, tenaga pengajar, dan jaminan kesejahteraan bagi santri maupun pengasuhnya.
Kesalahan pandang ini terefleksi dalam kasus tayangan “Xpose Uncensored” Trans7 yang menampilkan potongan situasi Pesantren Lirboyo dengan cara keliru. Hal ini menuai protes luas, menjadi pengingat bahwa masyarakat luas, termasuk media, kerap salah memaknai dunia pesantren. Stereotip muncul karena jarak yang belum dijembatani.
Sementara itu, kebijakan publik cenderung lebih menaruh perhatian pada sektor pendidikan umum dan sekolah berlabel modern seperti boarding school. Di sinilah letak ketimpangan yang perlu disadari pemerintah. Pesantren telah lama menjalankan fungsi pendidikan karakter yang justru kini banyak dicari oleh dunia pendidikan formal, yakni pembentukan akhlak, ketangguhan, dan tanggung jawab sosial.
Perhatian negara tidak seharusnya hanya muncul saat momentum politik, ketika pesantren menjadi lokasi safari kampanye atau sumber perolehan suara. Penghargaan sejati justru diwujudkan melalui kebijakan anggaran dan program nyata, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM pengajar, skema beasiswa bagi santri, hingga pembaruan kurikulum yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa menghilangkan tradisi khasnya.
PBNU telah mengingatkan, setidaknya ada lima juta rakyat yang hidup dan belajar di lingkungan pesantren. Jumlah sebesar itu tak layak dibiarkan berdiri sendiri. Jika negara sampai merasa perlu memiliki kementerian khusus untuk urusan ibadah haji dan umrah, mengapa pendidikan pesantren (yang tak kalah strategis dalam membentuk moral bangsa) tidak memperoleh perlakuan yang sama istimewanya?
Pemerintah Indonesia perlu menempatkan pesantren sebagai mitra strategis pembangunan SDM nasional. Jangan lagi perlakukan pesantren sekadar sebagai institusi tradisional yang dilestarikan karena sentimental sejarah.
Negara lain telah menunjukkan jalan. Di Mesir, Universitas Al-Azhar, yang bermula dari institusi pendidikan agama tradisional, kini menjadi center of excellence global karena dukungan penuh negara selama berabad-abad. Malaysia juga berhasil mengintegrasikan sekolah-sekolah pondok ke dalam sistem pendidikan nasional, memberikan anggaran, dan meningkatkan kualitasnya tanpa menghilangkan jati dirinya. Mereka tidak memandang institusi agama sebagai beban, melainkan sebagai aset strategis.
Menegakkan Keadilan Pendidikan
Perhatian terhadap pesantren bukan semata urusan keagamaan, melainkan bentuk keadilan sosial. Pesantren telah lama menjadi ruang bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk tetap belajar dan menata masa depan. Mereka mengandalkan kemurahan hati kyai dan solidaritas masyarakat untuk bertahan.
Sikap setengah hati negara juga tercermin di parlemen. Tidak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok Pesantren ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI menunjukkan minimnya kemauan politik untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren. Padahal, regulasi ini krusial untuk menjamin afirmasi negara secara berkelanjutan.
Negara selayaknya hadir melalui kebijakan afirmatif. Segeralah memberikan alokasi anggaran pendidikan yang menjangkau pesantren secara adil, mengadakan pelatihan peningkatan kompetensi tenaga pengajar, serta memberikan pendampingan kurikulum terpadu yang menguatkan wawasan kebangsaan dan literasi digital santri.
Bila langkah-langkah itu dilakukan, bukan hanya bangunan pesantren yang kokoh berdiri, tetapi juga jiwa bangsa yang lebih kuat. Sebab, di balik kesederhanaannya, pesantren adalah sekolah kehidupan yang terus menyalakan api keikhlasan. Sesuatu yang kini kian langka dalam sistem pendidikan kita.***
Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya



Tinggalkan komentar