Menakar Larangan Penggunaan Vape di Indonesia

Yayan

0 Comment

Link

Menakar Larangan Penggunaan Vape di Indonesia

Pemandangan di sudut-sudut kafe maupun warung kopi negara ini telah berubah. Akhir-akhir ini, kabut tebal beraroma buah atau susu keluar dari gawai elektronik kecil yang dinyalakan para pengunjung. Rokok elektrik atau vape telah menggantikan asap tajam tembakau bakar.

Bagi generasi muda, vaping lebih dari aktivitas memasukkan nikotin ke paru-paru, melainkan sebuah pernyataan gaya hidup (lifestyle). Namun, di balik awan putih yang tampak “estetik” itu, tersimpan paradoks kebijakan dan krisis sosial yang kian mencemaskan.

Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil sikap tegas dengan mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Dasar pertimbangannya kuat: maraknya penyalahgunaan cairan (liquid) yang disusupi narkotika golongan baru seperti synthetic cannabinoid dan etomidate. Namun, pertanyaannya, akankah larangan ini efektif meredam tren, atau justru hanya akan menambah daftar panjang kebijakan yang mandul di lapangan?

 

Refleksi atas Kampanye Antirokok

Sejauh ini, sikap negara terhadap rokok elektrik masih tampak mendua. Di satu sisi, pemerintah telah meresmikan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen sejak awal 2024, sebagai tambahan dari cukai rokok elektrik yang rata-rata mencapai 15 persen. Artinya, negara secara formal mengakui keberadaan industri ini sebagai sumber pendapatan. Namun di sisi lain, otoritas keamanan melihatnya sebagai pintu masuk kejahatan narkotika.

Ironi terbesar justru terjadi di akar rumput. Data Badan Pusat Statistik (BPS) secara konsisten menunjukkan bahwa pengeluaran untuk rokok (termasuk vape) menduduki posisi kedua setelah beras dalam konsumsi rumah tangga miskin. Fenomena “menekan pemenuhan gizi demi nikotin” bukan sekadar isapan jempol. Dalam laporan BPS tahun 2025, kontribusi rokok terhadap garis kemiskinan mencapai angka 10-12%, lebih tinggi dibandingkan kontribusi konsumsi protein seperti telur ayam atau daging.

Anak-anak dari keluarga perokok kronis tercatat memiliki pertumbuhan berat badan rata-rata 1,5 kg lebih rendah. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tersembunyi. Larangan BNN mungkin berniat baik, namun tanpa intervensi terhadap ketergantungan pada kebiasaan, ia hanya akan melahirkan pasar gelap yang lebih berbahaya.

Jika kita menilik ke belakang, kampanye anti merokok konvensional melalui gambar peringatan kesehatan yang mengerikan di bungkus rokok dianggap gagal oleh banyak pakar. Gambar kanker tenggorokan atau paru-paru yang menghitam kini hanya dianggap sebagai ‘ornamen’ yang diabaikan. 

Secara psikologis, masyarakat telah mengalami desensitisasi. Sebagaimana diulas oleh Ruiter, Kessels, Peters, dan Kok (2014) dalam International Journal of Psychology, informasi kesehatan yang bersifat mengancam seringkali memicu respons defensif seperti penolakan risiko (risk denial) dan pemrosesan informasi yang bias. 

Riset tersebut menyimpulkan bahwa bagi kelompok yang paling berisiko, paparan terhadap pesan yang menakutkan justru mendorong mereka untuk menghindari informasi tersebut ketimbang mengubah perilaku, sehingga ketakutan yang terus-menerus disodorkan justru memicu mekanisme pertahanan diri untuk mengabaikannya.

Di titik inilah kita perlu belajar dari ketegasan tetangga kita, Singapura. Negeri Singa tersebut tidak bermain di area abu-abu. Sejak 2018, Singapura melarang total kepemilikan, pembelian, dan penggunaan vape. Bagi mereka, kesehatan publik adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan pendapatan cukai. Namun, Indonesia dengan kompleksitas geografis dan budaya yang berbeda, membutuhkan lebih dari sekadar “pedang” hukum yang tajam.

 

Membangun Budaya Tandingan

Dalam perspektif kajian komunikasi pemasaran sosial (social marketing), sebuah perilaku hanya bisa diubah jika ada “produk pengganti” yang menawarkan nilai (value) yang setara atau lebih tinggi. Larangan BNN yang bersifat top-down cenderung akan memicu resistensi jika tidak dibarengi dengan penciptaan budaya tandingan.

Kita bisa melihat bagaimana olahraga Padel saat ini mulai menggeser dominasi tenis di kalangan urban. Padel menawarkan elemen sosial, kemudahan akses bagi pemula, dan status gaya hidup baru yang sehat namun tetap “keren”. Inilah kunci komunikasi pemasaran sosial: kita tidak hanya melarang perilaku buruk, tetapi menawarkan perilaku baru yang memiliki daya tarik sosial yang sama kuatnya.

Langkah BNN untuk melarang vape demi mencegah peredaran narkoba adalah langkah preventif yang patut didukung secara regulasi. Namun, regulasi tanpa strategi komunikasi budaya hanya akan berakhir menjadi “macan kertas”.

Dalam kasus ini, alih-alih hanya menampilkan gambar paru-paru yang rusak, kampanye masa depan harus mampu menjadikan “paru-paru bersih” sebagai simbol status baru. Gaya hidup sehat harus dikemas secara aspiratif, seperti halnya vape yang dulu berhasil dipasarkan sebagai alternatif keren dari rokok.

Pemerintah perlu melakukan orkestrasi kebijakan yang lebih luas: menggunakan dana bagi hasil cukai tidak hanya untuk kesehatan kuratif, tetapi untuk membiayai infrastruktur gaya hidup sehat yang masif. Mengubah kebiasaan vaping tidak bisa dilakukan secara instan. Ia membutuhkan waktu, ketegasan hukum seperti Singapura, dan yang terpenting: tawaran kebiasaan baru yang lebih menggoda daripada sekadar kepul asap manis yang mematikan.

Sudah saatnya kita berhenti sekadar menakut-nakuti dan mulai menawarkan inspirasi. Kita perlu mengembangkan kesadaran bahwa kesehatan bukan sekadar larangan, melainkan pilihan gaya hidup yang harus kita prioritaskan.***

Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar