Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Nilai Adat Mengalahkan Hukum Positif Negara
Mengerikan melihat praktik pernikahan dini di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh mempelai pria berusia 16 tahun dan mempelai wanita 14 tahun. Akibat desakan kedua anak itu, perkawinan dipaksakan berlangsung. Aparat desa tidak kuasa menolak permintaan ini. Peristiwa ini sangat menghebohkan Indonesia sehingga membuat diri kita bertanya, apakah karena alasan adat atau tradisi, hukum positif negara (undang-undang) terkalahkan.
Kasus ini seperti halnya beberapa waktu yang lalu pernah terjadi di Semarang. Kasus pernikahan Syekh Puji dan pasangannya, Lutfiana Ulfa, yang saat itu masih di bawah umur. Saat itu nilai agama mengalahkan hukum yang berlaku. Si laki-laki sudah beristri, sedang mempelai Wanita merupakan anak di bawah umur. Tapi pernikahan itu tetap berlangsung. Bahkan kabarnya pasangan ini hidup berbahagia dengan anak-anaknya.
Bukan berarti kedua pasangan ini sukses dalam pernikahannya. Pernikahan di Lombok Tengah ini dilaksanakan. Pernikahan terjadi karena sang pria sudah membawa kabur pacarnya ke Sumbawa selama lebih dari 24 jam. Ini merupakan bagian dari adat di daerah itu. Alasan inilah membuat orang tua kedua mempelai menganggap pernikahan harus segera dilangsungkan. Padahal ketentuan UU menyatakan kedewasaan perempuan dinilai ketika dia sudah berumur 18 tahun. Kedua mempelai masih di bawah umur, pantas saja aparat desa menolak permintaan pengurusan dokumen perkawinan. Oleh sebab itu semua pihak menganggap pernikahan ini “di bawah tangan”.
Membongkar Tradisi
Peristiwa di Lombok Tengah itu seperti gunung es, banyak peristiwa serupa terjadi di pelosok negara ini. Atas nama tradisi, hukum negara dikalahkan. Terlebih lagi bila pelaku tergolong orang berada. Aparat desa tidak berkuasa, terlebih lagi pihak keamanan setempat (Bhabinkamtibmas).
Kedewasaan seseorang menjadi ukuran seseorang beraktivitas, seperti nyoblos dalam pemilu, nonton film dewasa, membayar pajak, memiliki KTP/SIM, atau menikah. Inilah yang menyebabkan seseorang dianggap sudah layak melakukan sesuatu yang dianggap kegiatan orang dewasa. Aturan kedewasaan secara hukum mulai diterbitkan tahun 1974 (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Sampai sekarang UU ini masih berlaku.
Secara medis, anak yang belum cukup umur dianggap organnya belum siap. Artinya, rahim si anak belum matang menerima kehadiran jabang bayi. Berbagai penyakit menular seksual (PMS) berpotensi besar menjangkiti pengantin Wanita. Belum lagi bila terjadi pernikahan sedarah, bisa diperkirakan jabang bayi akan menderita cacat. Anak hasil hubungan sedarah akan memiliki keragaman genetik yang sangat minim dari DNA-nya. Kurangnya variasi dari DNA dapat meningkatkan peluang terjadinya penyakit genetik langka. Oleh karena itu, secara medis pun anak yang belum dewasa tidak diperkenankan menikah meskipun secara materi dianggap mampu untuk menempuh hidup baru.
Dari sisi psikologis, si calon ibu belum siap untuk merawat anaknya, jangan sampai dikatakan ada anak-anak yang merawat anaknya. Merawat anak memang tidak ada sekolahnya. Ini merupakan kemampuan yang diperoleh seseorang karena jam terbang dan kebiasaannya. Sehingga pengantin anak disangsikan kemampuan mengasuh anaknya, meskipun dia mampu secara materi.
Tetapi apa yang terjadi di beberapa pelosok wilayah negeri ini sangat kontradiktif. Sebuah undang-undang tidak mampu menahan “gempuran” nilai-nilai adat/tradisi. Meskipun aparat pemerintahan tidak memberikan ijin, pernikahan itu tetap terjadi. Sehingga perlu kiranya semua pihak memikirkan kondisi ini. Perlu kiranya dipikirkan apakah penentuan usia dewasa masih sesuai dengan era saat ini. Perlu kiranya didiskusikan nilai tradisi yang mengalahkan hukum positif negara, terutama karena alasan berkaitan hal itu merupakan kebiasaan di wilayah tersebut, persiapan perhelatan pernikahan yang sudah matang, atau biaya pernikahan sudah dianggap cukup untuk acara tersebut. Demikian pula soal ketegasan aparat negara yang perlu ditingkatkan. Mereka harus bersikap tegas dalam hal ini demi menjalankan amanat undang-undang.
Indonesia tidak sendirian menghadapi persoalan pernikahan dini. Banyak negara lain juga bergulat dengan masalah serupa, namun beberapa di antaranya telah menunjukkan kemajuan berarti. Di Bangladesh, misalnya, pemerintah bekerja sama dengan organisasi internasional seperti Girls Not Brides untuk mengedukasi masyarakat, memberdayakan perempuan, dan memperkuat penegakan hukum. Melansir laman https://www.girlsnotbrides.org , melalui National Action Plan to Eliminate Child Marriage 2018-2030 di Bangladesh yang merupakan kolaborasi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat ini berhasil menurunkan angka pernikahan anak secara signifikan. Pemerintah Bangladesh juga melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam kampanye perubahan norma sosial.
Permasalah pernikahan dini pun terjadi di negara yang kerap dianggap maju seperti Jerman. Mengutip pemberitaan pada https://www.dw.com/id/bocah-menikah-setiap-pekan-jerman-kewalahan-tanggulangi-pernikahan-anak/a-50559956, di Jerman, sejak diberlakukannya Undang-Undang Anti-Pernikahan Anak pada 2017, pernikahan di bawah usia 18 tahun dilarang keras. Namun, implementasi hukum saja ternyata tidak cukup. Perubahan sosial dan edukasi masyarakat tetap menjadi kunci utama.
UNICEF melalui program Global Programme to Accelerate Action to End Child Marriage (GPECM) di Afrika menerapkan pendekatan lintas sektor seperti pemberdayaan ekonomi keluarga, pendidikan seksualitas, dan pelatihan keterampilan hidup bagi remaja perempuan. Program ini berhasil mengubah sikap masyarakat di Zambia, Ghana dan Ethiopia, serta menurunkan angka pernikahan anak dengan melibatkan jutaan anak perempuan dan komunitas. Program ini juga memperkuat kapasitas pemerintah dan organisasi masyarakat dalam melindungi hak anak perempuan. Wallahualam Bissawab.***
Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya



Tinggalkan komentar