Panggung May Day di Monas pada 1 Mei 2026 tak sekadar ritual tahunan kalender perburuhan. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di tengah sekitar 400.000 buruh, dengan pidato yang berapi-api terkait keberpihakan negara, menandai sebuah pergeseran paradigma dalam pola hubungan antara penguasa dan rakyat.
Secara teoretis, apa yang dipraktikkan Presiden adalah bentuk nyata dari komunikasi politik simbiotik. Hal ini selaras dengan pemikiran Dan Nimmo (1978) yang melihat melihat adanya kaitan simbiotik di mana identitas politik seorang pemimpin diperkuat oleh respon publik, dan sebaliknya, kebutuhan publik terartikulasi melalui retorika sang pemimpin.
Dalam konsep ini, komunikasi tidak lagi bersifat linier (instruktif dari atas ke bawah), melainkan sebuah pertukaran energi dan pesan yang saling menghidupi. Kehadiran fisik Presiden di tengah massa adalah bentuk immediacy behavior, sebuah perilaku komunikasi yang memangkas jarak psikologis dan spasial.
Dengan meniadakan “menara gading” kekuasaan, Presiden Prabowo mencoba membangun kepercayaan publik (public trust) melalui pendekatan yang lebih inklusif. Di sini, komunikasi politik tak lagi soal transmisi pesan, melainkan soal kehadiran yang dirasakan. Namun, di balik kehangatan komunikasi simbiotik, terdapat substansi berat yang menanti pembuktian: delapan janji politik yang menjadi “kontrak sosial” baru bagi masa depan ketenagakerjaan di Indonesia.
Menjinakkan “Hantu” Ekonomi Digital
Satu dari delapan janji yang menyita perhatian adalah komitmen perlindungan buruh dari dampak ekonomi digital. Di kalangan serikat pekerja, narasi ini sering kali memicu keresahan, seolah-olah kemajuan teknologi dan penetrasi ekonomi digital adalah ancaman terhadap lapangan kerja konvensional. Padahal, jika kita telaah lebih jernih, ekonomi digital adalah sebuah keniscayaan sejarah, sebuah arus yang tidak mungkin dilawan, melainkan harus diarahkan.
Keresahan berbagai pihak terhadap digitalisasi sering kali berakar pada fobia teknologi. Ada kecenderungan untuk melihat algoritma, kecerdasan buatan, atau platform digital sebagai ancaman eksistensial. Namun, ketakutan yang berlebihan justru akan membelenggu produktivitas bangsa. Teknologi pada dasarnya diciptakan untuk memudahkan kehidupan dan mengakselerasi perekonomian.
Dalam perspektif determinisme teknologi yang dikemukakan Marshall McLuhan (1962), teknologi memang membentuk cara masyarakat berinteraksi dan bekerja. Namun, manusia memiliki kuasa untuk menentukan arah perkembangan tersebut.
Perlindungan bagi pekerja sektor digital (seperti ojol, kurir, dan pekerja platform) yang dijanjikan Presiden seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya proteksionisme yang kaku atau anti-teknologi. Sebaliknya, negara harus hadir untuk memastikan bahwa efisiensi yang ditawarkan teknologi digital tidak dibayar dengan eksploitasi manusia. Kita harus bijak: teknologi adalah pelayan yang baik, namun bisa menjadi majikan yang kejam jika tanpa regulasi yang adil.
Jalan Tengah Regulasi Platform
Untuk memperkuat argumen tentang kebijakan terhadap teknologi, Indonesia dapat berkaca pada referensi global, khususnya Uni Eropa (UE). Uni Eropa telah melangkah lebih maju melalui Platform Work Directive yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja platform.
UE tidak membunuh platform digital seperti Uber atau Deliveroo, melainkan memperkenalkan konsep “Presumsi Karyawan”. Jika sebuah platform mengontrol cara kerja, menentukan upah secara sepihak, dan memantau kinerja melalui algoritma, maka secara hukum pekerja tersebut dianggap sebagai karyawan, bukan mitra lepas. Langkah ini adalah bentuk moderasi teknologi yang cerdas: platform tetap bisa beroperasi secara digital, namun hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan, cuti, dan upah minimum tetap terjamin.
Selain itu, UE mengatur tentang transparansi algoritma. Pekerja berhak mengetahui bagaimana algoritma memberikan tugas atau penilaian kepada mereka. Ini adalah esensi dari perlindungan buruh di era modern, memastikan “bos” yang berupa algoritma tidak kebal dari hukum dan etika.
Untuk memperkuat janji ketujuh Presiden Prabowo di tengah massa buruh MayDay, adopsilah pola UE. Prinsip-prinsip transparansi dan kepastian status hukum seperti di UE ini harus masuk ke dalam draf regulasi kita.
Antara Retorika dan Realitas Ekonomi
Janji Presiden Prabowo untuk melindungi pekerja digital, bersama dengan janji penghapusan outsourcing serta pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), adalah langkah yang ambisius. Ini adalah kebijakan high risk, high return.
Keberpihakan yang disampaikan dengan nada “tak akan gentar membela rakyat” ini akan menjadi catatan sejarah jika benar-benar terealisasi. Namun, janji populis tanpa kalkulasi yang presisi sering kali berujung pada kekecewaan sistemik.
Publik akan melihat indikator kejujuran janji ini dalam enam bulan ke depan melalui parameter utama: Postur APBN 2026. Apakah akan ada alokasi anggaran yang signifikan untuk jaminan sosial pekerja sektor informal digital? Dan apakah janji keenam mengenai pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan secara radikal untuk menutup kebocoran anggaran? Tanpa uang yang cukup dari hasil pemberantasan korupsi, janji kesejahteraan hanyalah deretan angka di atas kertas.
Komunikasi simbiotik yang ditunjukkan Presiden di Monas telah menaikkan ekspektasi publik ke level tertinggi. Ketika seorang pemimpin menyatakan “tak akan gentar,” ia sedang mempertaruhkan kredibilitas kepemimpinannya di hadapan sejarah.
Generasi pekerja saat ini, terutama Generasi Z yang merupakan digital natives, tidak hanya membutuhkan pidato yang menggetarkan. Mereka menanti kepastian bahwa tidak akan ada eksploitasi oleh sistem yang mereka gunakan setiap hari.
May Day 2026 harus menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk membuktikan bahwa delapan janjinya bukan hanya untuk mereka yang bekerja di pabrik dengan mesin, tapi juga untuk mereka yang menggerakkan nadi ekonomi lewat jemari di layar digital.
Menjadikan pekerja Indonesia bermartabat di tengah gempuran teknologi bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan keharusan sejarah. Kita tunggu, apakah realisasi itu akan muncul dalam bentuk regulasi yang bijak seperti di Eropa dan postur APBN yang berpihak, atau kembali menguap bersama debu-debu di Monas. ***
*Penulis adalah Dosen di Departemen Komunikasi, FISIP-Universitas Airlangga, Surabaya







Tinggalkan komentar