Melansir pemberitaan Jawa Pos (27/1), Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pagar bambu di laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sudah ada sejak 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dibangun. Pernyataan itu disampaikan Zaki merespons foto dirinya yang diunggah konsultan hukum proyek PIK 2 Muannas Alaidid melalui akun X @muannas_alaidid pada Rabu (22/1).
Saat ini semua orang di Indonesia sedang membincangkan pagar laut. Bisa di Tangerang, Bekasi, Jakarta, bahkan terdengar kabar temuan terbaru di Sidoarjo dan Sumenep-Madura. Hasil diskusi penulis dengan seorang kolega yang juga peneliti dan dosen sebuah universitas di Surabaya menunjukkan sejumlah temuan berbeda kondisi pagar laut antara Tangerang dan Sidoarjo yang masih menimbulkan teka-teki di masyarakat.
Satu, pagar laut di Tangerang disponsori oleh industri untuk tujuan reklamasi bagi perumahan atau lainnya. Sedangkan di Sidoarjo, sudah ada dan diupayakan oleh masyarakat atau nelayan setempat, bertujuan untuk memperluas kegiatan usaha para nelayan.
Dua, terbitnya sertifikat HGB di semua wilayah yang dipagari. Entah siapa yang mengeluarkan sertifikat itu, belum ada yang berani bersuara. Semua melempar tanggung jawab. Belum ada instansi, institusi, atau departemen yang “bersih-bersih diri”. Ini sebetulnya yang harus diuruskan terlebih dahulu. Lembaga ini harus dibersihkan hingga ke akar-akarnya. Ini tugas awal yang harus dilakukan oleh pemerintahan Prabowo. Menjadikan rezimnya bersih dan berwibawa, terbebas dari Tindakan pungli atau korupsi di tubuh institusinya.
Praktik Lama yang Menjamur
Pada hakikatnya tulisan ini tidak bermaksud mencari siapa yang benar atau salah. Di beberapa wilayah, inisiatif mengkapling-kapling laut ini murni dari masyarakat. Entah kurang begitu paham, ingin cepat mendapatkan hasil daripada menanam bakau, misalnya, atau ingin memperluas kegiatan usahanya.
Klaim kawasan laut biasanya berkaitan dengan klaim negara, salah satunya klaim tumpang tindih antarnegara di Laut China Selatan. Press Release Lemhanas pada September 2024 mengungkap Saat ini, kita semakin melihat narasi konflik antarnegara terkait Laut China Selatan. China, Brunei, Filipina, Vietnam, dan Malaysia semuanya mengklaim wilayah laut ini. Hal ini telah menyebabkan banyak insiden di Laut China Selatan, termasuk bentrokan terbaru pada Agustus 2024.
Ternyata, ada Kebiasaan masyarakat mengkapling laut yang terjadi di banyak tempat. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan terdapat ratusan kasus terkait pengelolaan ruang laut di Indonesia. Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang viral pada pekan lalu hanya sekelumit kecil. Menteri Trenggono menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menangani 196 kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut seperti yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.
Artinya, wajar jika ada institusi yang sangat berhai-hati bersikap untuk mennunjuk siapa pelaku pagar laut ini. Atau berapa kerugian yang diakibatkan oleh tindakan itu. Semuanya masih disamarkan dan abu-abu. Maka kejadian yang sudah berlangsung lama ini tidak ada yang melaporkan. Seolah negara ini tanpa aturan. Tidak ada etika, atau kearifan lokal yang bisa ditegakkan.
Tak tertutup kemungkinan akan semakin banyak wilayah baru yang dipagari lautnya. Entah Jawa ataupun luar Jawa sekalipun. Terdapat pelajaran yang bisa kita petik. Kalau untuk reklamasi, menanam bakau memang membutuhkan waktu, sebuah proses Panjang yang melelahkan. Membutuhkan waktu dan kerja keras berbagai pihak. Jika nilai ini dilupakan oleh semua pihak, bahaya bagi negara ini. Artinya proses panjang dalam meraih sesuatu harus ditempuh untuk mendpaatkan hasil yang optimal. Jika hal ini tidak menjadi pemikiran semua pihak, bahaya bagi negara ini untuk mendapatkan hasil yang instan, semua Langkah ditempuh, bahkan negara sekalipun akan merugi.
Langkah ke Depan
Untuk mendapatkan efek jera bagi pelaku pagar laut, perlu ada Langkah strategis yang bisa diambil. Pertama, penerapan regulasi yang jelas bagi siapapun yang mengkapling-kapling laut. Prinsipnya, laut tidak bisa dipagari! Menurut UUD Pasal 33, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi sungguh tidak logis jika wilayah laut dikapling-kapling.
Dua, Pengelolaan lingkungan harus berorientasi ke depan, bukan hanya saat ini. Prinsip ini memiliki pengertian lingkungan yang dieksploitasi saat ini aka menimbulkan dampak Panjang di masa depan. Anak cucu yang akan menanggung ke depan, dampak ini yang akan dirasakan oleh generasi mendatang. Jadi penerapan sanksi bagi pelanggar lingkungan harus ketat dan tegas. Jangan tebang pilih seolah dia kebal hukum.
Tiga, penerapan sanksi sosial bagi pelanggaran kondisi lingkungan. Orang harus dibuat malu jika mengeksplorasi laut secara serampangan (pagar laut), dampaknya, bisa merugikan nelayan dan ekosistem secara keseluruhan. Perlu ada upaya bersama untuk mewujudkna kondisi yang mendukung penerpaan sanksi sosial. Media massa harus berani mengungkap kondisi yang sebenarnya (real) dan di sisi lain, instansi terkait perlu terbuka dengan. Era transparansi harus ditegakkan di semua lini, tidak bisa kebohongan ditutupi dengan dalih apapun. Toh pasti akan tercium, adanya jejak digital, rekam medis, catatan kriminal, atau kesaksian pihak-pihak yang dirugikan.***
Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya



Tinggalkan komentar