“Guru” untuk Gen Z: Saatnya Profesi Mulia Dihargai dengan Nyata
Data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) per Januari 2026 menyentak kesadaran kolektif kita. Minat Generasi Z untuk menekuni profesi guru, khususnya di tingkat sekolah dasar, merosot tajam hingga hanya menyisakan angka 11 persen. Fenomena ini bukan sekadar statistik ketenagakerjaan, melainkan alarm bagi masa depan peradaban bangsa.
Di tengah disrupsi digital yang kian kencang, para guru menghadapi risiko psikologis yang tinggi. Mereka harus menghadapi beragam beban administratif, hingga kerentanan hukum di hadapan publik yang kian menghakimi mereka di media sosial.
Jika negara tetap bersikukuh menggunakan pendekatan lama, memuja guru dengan label “Pahlawan tanpa Tanda Jasa” tanpa jaminan kesejahteraan yang realistis, krisis pendidik adalah keniscayaan yang tak terhindarkan. Tanda-tandanya sudah mulai terlihat. Saat ini, mayoritas Gen Z yang memilih menjadi guru mengaku melakukannya karena “terpaksa” atau “tidak ada pilihan lain”.
Jebakan Narasi Simbolik
Selama puluhan tahun, komunikasi publik kita terhadap guru terjebak dalam apa yang disebut sebagai symbolic appreciation. Label “pahlawan tanpa tanda jasa” telah menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi ia memberikan martabat moral, namun di sisi lain ia kerap digunakan secara subliminal oleh negara untuk membenarkan rendahnya imbalan finansial.
Dalam literatur komunikasi, Robert Entman melalui risetnya Framing: Toward Clarification of a Fractured Paradigm (1993) menjelaskan bagaimana pembingkaian sebuah isu menentukan cara masyarakat memahami realitas. Perlu diakui, selama ini, pemerintah dan media membingkai guru dalam bingkai “pengabdian penuh nestapa”. Bagi Generasi Z yang tumbuh dalam transparansi informasi dan persaingan ekonomi global, bingkai ini diartikan secara pragmatis: profesi guru adalah jalur karier yang tidak menjanjikan secara finansial maupun masa depan.
Generasi Z adalah penganut kuat nilai self-actualization dan financial freedom. Mereka melihat para tutor online atau edu-kreator di platform digital meraih rekognisi dan kompensasi yang jauh melampaui guru formal. Jika gap ini tidak dijembatani, sekolah formal hanya akan menjadi “museum pendidikan” yang ditinggalkan oleh talenta-talenta terbaiknya.
Di sisi lain, melemahnya minat menjadi guru juga berakar pada kaburnya identitas profesional pendidik. Transformasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi universitas umum beberapa dekade lalu, meski bertujuan memperluas cakrawala keilmuan, secara tidak langsung menggerus eksklusivitas profesi guru. Guru tak lagi dilihat sebagai profesi dengan spesialisasi ketat, melainkan sekadar salah satu opsi lulusan universitas.
Hal ini berkaitan dengan studi Douwe Beijaard, dkk., dalam Reconsidering research on teachers’ professional identity (2004). Beijaard menekankan bahwa identitas profesional guru dibangun atas dasar persepsi diri, pengakuan eksternal, dan ruang untuk berkembang. Saat ini, ketiga pilar tersebut goyah. Secara internal, guru terbebani urusan klerikal; secara eksternal, mereka rentan terhadap perundungan digital; dan secara pengembangan diri, jalur karier vertikal guru masih terasa sangat birokratis.
Sertifikasi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang merupakan langkah maju. Namun, instrumen ini masih bersifat administratif, belum menyentuh aspek keamanan psikologis. Guru membutuhkan lebih dari sekadar tunjangan; mereka membutuhkan perlindungan hukum yang jelas saat berkonflik dengan orang tua siswa maupun dukungan kesehatan mental yang sistemik.
Kompleksitas kian bertambah ketika ruang kelas bergeser ke ruang digital. Media sosial kini menjadi public sphere (ruang publik) yang brutal. Teori The Platform Society yang diusung oleh Jose van Dijck, Thomas Poell, dan Martijn de Waal (2018) menyoroti logika platform mengubah struktur sosial. Dalam konteks pendidikan, logika media sosial yang mengedepankan viralitas dan shaming seringkali menempatkan guru sebagai pihak yang lemah.
Kasus viral siswa SMAN 1 Purwakarta yang menunjukkan sikap murid terhadap gurunya adalah manifestasi pahit dari pergeseran ini. Ruang kelas tidak lagi menjadi ruang sakral bagi transmisi nilai moral, melainkan berubah menjadi panggung pertunjukan di mana perilaku menyimpang dikomodifikasi menjadi konten demi viralitas. Ketika rasa hormat retak dan direkam dalam durasi video pendek, guru tidak hanya kehilangan otoritas di depan kelas, tetapi juga kehilangan perlindungan martabat di ruang siber.
Guru Gen Z, yang merupakan digital native, berada di posisi paradoks. Mereka fasih teknologi, namun sekaligus menjadi yang paling rentan terhadap penghakiman publik. Ketika sebuah insiden di kelas dipotong dan diviralkan tanpa konteks, otoritas guru runtuh seketika. Tanpa adanya literasi digital massal dan regulasi yang melindungi hak profesional guru, sekolah akan menjadi lingkungan kerja yang toksik bagi generasi muda.
Menata Ulang Peran Negara
Sekali lagi, negara harus berhenti beromantisasi dengan kata “mulia”. Mulia harus berarti sejahtera; mulia harus berarti terlindungi. Dibutuhkan langkah radikal untuk mengembalikan daya tawar profesi guru di mata Gen Z.
Pertama, restrukturisasi skema kompensasi yang tidak hanya berbasis masa kerja, tetapi berbasis beban kerja dan keahlian khusus. Kedua, penyediaan paket dukungan kesejahteraan holistik, termasuk akses konseling psikologis dan bantuan hukum yang melekat pada profesi. Ketiga, mendesain ulang kurikulum pendidikan guru agar lebih “kekinian” dengan mengintegrasikan aspek personal branding dan manajemen konten, sehingga guru formal memiliki prestise yang setara dengan edu-kreator digital.
Keluarga dan masyarakat pun perlu berhenti memposisikan guru sebagai “pengasuh pengganti” yang bisa disalahkan setiap saat. Penghormatan terhadap guru harus dikembalikan sebagai budaya nasional, namun harus dimulai dengan penghormatan negara terhadap hak-hak dasar mereka sebagai manusia profesional.
Jika kita gagal menjadikan profesi guru sebagai pilihan utama bagi putra-putri terbaik Generasi Z, maka cita-cita Indonesia Emas hanyalah mimpi. Menyelamatkan nasib guru adalah investasi paling nyata untuk menyelamatkan nalar bangsa.***
Yayan Sakti Suryandaru*
*Penulis adalah Dosen di Departemen Komunikasi, FISIP-Universitas Airlangga, Surabaya



Tinggalkan komentar