Mal Informasi Memakan Korban
Sejumlah peristiwa penjarahan rumah para anggota DPR dan pejabat publik pada akhir Agustus lalu bukanlah peristiwa yang muncul tiba-tiba. Ini merupakan puncak dari rangkaian narasi yang dibesar-besarkan, dan berubah menjadi bara kebencian.
Rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani diserbu dan dijarah, sebuah tragedi yang berangkat dari satu hal yang sama: mal informasi. Narasi yang beredar menyebut para pejabat tak peduli pada penderitaan rakyat di tengah krisis. Informasi itu dilepaskan dari konteks, diulang-ulang tanpa cek fakta, lalu dikonsumsi publik seolah kebenaran.
Masalahnya, mal informasi ini tidak berhenti pada kabar yang menyesatkan. Ia berkembang menjadi ujaran kebencian di media sosial. Setiap potongan berita, foto, atau rumor yang menyangkut anggota DPR segera dibanjiri komentar bernada benci: “mereka tidak berguna”, “hidup dari uang rakyat”, “layak dipecat”. Sentimen negatif ini makin membesar karena algoritma media sosial cenderung memperkuat konten yang memicu emosi. Akibatnya, ruang digital berubah menjadi gema kebencian kolektif, yang kemudian meluber ke jalan-jalan dalam bentuk aksi massa.
Fenomena ini sesuai dengan apa yang diingatkan Paul Gilster dalam Digital Literacy (1997), bahwa kemampuan literasi digital tidak hanya soal akses, tetapi juga soal memahami konteks dan dampak dari informasi yang kita sebarkan. UNESCO bahkan menegaskan pada 2015 bahwa literasi digital mencakup aspek etis bersikap di ruang digital agar tidak merusak tatanan sosial. Sayangnya, keterampilan ini masih rapuh di Indonesia. Alih-alih menahan diri, banyak orang justru merasa bebas melontarkan ujaran kebencian karena berlindung di balik anonimitas akun.
Rendahnya Literasi Digital Memicu Kekerasan
Mal Informasi adalah informasi yang benar atau berdasarkan fakta, tetapi disebarkan dengan cara yang menyesatkan dan untuk tujuan merugikan pihak tertentu. Informasi ini bisa diambil di luar konteks atau dilebih-lebihkan sehingga menimbulkan kebingungan, kebencian, hingga diskriminasi.
Dalam kasus penyerangan rumah anggota DPR, mal informasi menjadi bahan bakar kemarahan massa yang tergerak oleh narasi negatif tentang wakil rakyat. Ketidaktahuan dan ketiadaan kemampuan mengecek kebenaran informasi membuat masyarakat mudah terprovokasi. Ditambah lagi, akumulasi masalah seperti kenaikan pajak di berbagai daerah, tunjangan DPR yang meningkat drastis, serta insiden lain yang memicu kemarahan publik, membuat aksi demonstrasi menjelma menjadi kekacauan yang tidak terkendali.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa ujaran kebencian di media sosial berperan besar dalam mempercepat eskalasi kekerasan. Penelitian Müller and Schwarz (2018) berjudul “Fanning the Flames of Hate: Social Media and Hate Crime” menunjukkan ujaran kebencian di media sosial berperan besar dalam mempercepat eskalasi kekerasan. Sebuah studi di Jerman menemukan bahwa lonjakan ujaran kebencian anti-pengungsi di Facebook berkorelasi signifikan dengan meningkatnya serangan terhadap pengungsi di dunia. Hal serupa juga terlihat di Myanmar, Klejda Mulaj dalam artikel ilmiah bertajuk “Cascades of violence to genocide: sovereignty,nationalism and the predicament of the Rohingya of Myanmar” menjelaskan media sosial memainkan peran sentral dalam menyebarkan ujaran kebencian yang kemudian berkontribusi pada kekerasan terhadap komunitas Rohingya.
Jika kita melihat sejumlah kasus di luar negeri, pola serupa seolah berulang. Di India, rumor yang beredar melalui WhatsApp tentang penculikan anak pada 2017–2018 berkembang menjadi ujaran kebencian terhadap kelompok yang dituduh sebagai pelaku, padahal informasi tersebut tidak pernah terverifikasi. Pesan berantai itu menyebar cepat ke berbagai daerah, memicu kepanikan, dan berujung pada serangkaian pembunuhan massa (mob lynching) yang menewaskan puluhan orang tak bersalah. Di Amerika Serikat, hoaks pilpres berubah menjadi ujaran kebencian terhadap institusi negara, yang puncaknya pada penyerbuan Capitol Hill pada 2021. Semua kasus ini menunjukkan satu pola yang sama: mal informasi yang dibiarkan akan tumbuh menjadi kebencian, dan kebencian yang dibiarkan akan menjelma kekerasan.
Agenda Ke Depan
Untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sehat, penguatan literasi digital menjadi pekerjaan rumah terbesar yang harus segera dituntaskan. Di tengah derasnya arus informasi, publik butuh kemampuan membaca, menilai dan mengkritisi setiap informasi yang diterima. Tanpa kemampuan ini, publik akan mudah terjebak dalam mal informasi atau bahkan terseret dalam arus ujaran kebencian yang dapat memicu kekerasan.
Jelas, tugas ini tidak bisa ditanggung oleh satu pihak saja. Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang mendukung literasi digital secara masif, sementara lembaga pendidikan harus menanamkan keterampilan berpikir kritis sejak dini. Media massa juga harus ikut berperan, dengan memastikan pemberitaan yang akurat sekaligus mengedukasi pembacanya tentang cara memilah informasi.
Di sisi lain, partai politik dan DPR tidak boleh tinggal diam. Mereka harus membangun mekanisme komunikasi yang transparan dan cepat dalam merespons isu-isu yang berkembang, sehingga publik tidak terjebak dalam prasangka akibat kekosongan informasi. Komunikasi yang baik tidak cukup hanya menyampaikan data dan klarifikasi, tetapi juga membutuhkan empati agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan lebih hangat dan manusiawi.
Dalam konteks ini, empati berperan penting untuk menekan meluasnya ujaran kebencian, baik di ruang online maupun offline. Strategi berbasis empati layak dipertimbangkan sebagai pendekatan komplementer, karena bukan hanya melawan kebencian dengan larangan atau sensor, tetapi juga mendorong masyarakat untuk memahami perspektif orang lain. Dengan komunikasi yang empatik, ruang publik tidak hanya terisi dengan bantahan dan adu klaim, melainkan juga dengan upaya saling mendengar dan membangun kepercayaan.
Malformasi adalah ancaman nyata yang mampu mengikis rasa saling percaya dan merusak pondasi demokrasi. Karena itu, penanganannya menuntut strategi kolaboratif, bukan hanya untuk menyelamatkan reputasi individu, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial-politik bangsa.***
Yayan Sakti Suryandaru | Dosen Departemen Komunikasi, FISIP Unair, Surabaya



Tinggalkan komentar