Korban Imperialisme Teknologi, Sudahkah Kita Memiliki Kedaulatan Digital?

Yayan

0 Comment

Link

Setiap kali platform media sosial meluncurkan fitur baru berteknologi canggih atau raksasa teknologi merilis gawai berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) mutakhir, masyarakat Indonesia hampir selalu berada di garis terdepan pengadopsian. Kita dengan bangga menjuluki diri sebagai bangsa yang gesit, adaptif, dan tak pernah ketinggalan zaman.

Namun, di balik keriuhan jemari yang sigap memindai wajah (face recognition) dan menatap layar pintar, tersimpan paradoks struktural yang mengusik nurani: bangsa ini sebenarnya belum berdaulat secara digital.

Kita terjebak menjadi pasar empuk barang selundupan, tempat beredarnya produk ilegal, hingga muara akhir bagi sampah teknologi (e-waste) industri global.

Melihat pola adaptasi ini, ingatan kita terlempar pada teori determinisme teknologi yang dicetuskan oleh Marshall McLuhan. McLuhan menegaskan melalui tesis terkenalnya bahwa “the medium is the message”. Media atau teknologi bukanlah sekadar alat netral yang pasif, melainkan kekuatan otomasi yang secara aktif mengondisikan, membentuk cara berpikir, serta merestrukturisasi pola hidup masyarakat.

Teknologi menjadi perpanjangan dari indra manusia (extensions of man). Celakanya, ketika perpanjangan indra tersebut diproduksi secara hegemonik oleh imperium luar, masyarakat penikmatnya (seperti yang terjadi di Indonesia) terjebak dalam adaptasi yang pasif-konsumtif.

 

Imperialisme di Era Digital

Jejak mentalitas bekas jajahan tampak nyata di sini. Dulu, Nusantara dikondisikan melayani kepentingan kolonial sebagai pemasok bahan mentah dan penyerap barang jadi. Kini di era digital, data pribadi kita yang disedot sebagai bahan mentah.

Indikator imperialisme teknologi gaya baru ini begitu kasat mata. Tengok saja bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi multinasional (Big Tech) dapat secara bebas memengaruhi ritme sosial, politik, dan ekonomi bangsa ini tanpa harus mendirikan kantor operasional resmi atau badan hukum di Indonesia yang tunduk pada hukum nasional. Secara ekonomi, mereka memetik keuntungan kapitalistik raksasa dari perputaran uang di tanah air.

Namun, yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah penarikan data pribadi ratusan juta warga negara Indonesia (WNI). Data kita diperlakukan sebagai bahan mentah (raw material) yang dimanipulasi, dimonetisasi, hingga dijual ke pihak lain demi keuntungan algoritma dan komersial asing.

Penguasaan data ini telah menjadi instrumen penjajahan bentuk baru, sebuah neo-imperialism. Siapa pun yang menggenggam hegemoni data, dialah yang memegang kendali atas preferensi publik, stabilitas ekonomi, hingga kepentingan geopolitik suatu bangsa.

Di sisi lain, masyarakat kita cenderung tidak sadar betapa berharganya aset digital tersebut. Ada kepatuhan pasif saat ada permintaan data pribadi untuk kepentingan aplikasi hiburan, perbankan, fitur pemindaian wajah, maupun administrasi secara online. Demi kemudahan sesaat, kita menyerahkan potongan-potongan kedaulatan diri tanpa daya tawar.

Celakanya, persoalan mendasar yang sudah menumpuk bertahun-tahun ini belum diimbangi oleh pilar hukum yang memadai. Hingga saat ini, benteng pertahanan digital Indonesia sangat rapuh karena hanya mengandalkan regulasi parsial sekelas Surat Edaran Menkominfo. Surat edaran tentu tidak memiliki taring eksekutif dan cakupan hukum yang kuat untuk menata kompleksitas ekosistem digital.

Kita tidak punya regulasi menyeluruh dari A sampai Z yang mengatur kehidupan media digital secara komprehensif. Negara tidak boleh terus-menerus bertindak seperti pemadam kebakaran yang baru panik ketika terjadi kebocoran data nasional. Sudah mendesak hadirnya Undang-Undang (UU) Khusus tentang Media Digital untuk mengontrol gerak raksasa teknologi asing dan melindungi hak-hak digital warga negara.

 

Raih Kedaulatan Digital

Pesan pokoknya tegas: masyarakat jangan mudah dikelabui oleh pesona perkembangan teknologi, dan jangan mudah tertipu untuk menyerahkan data pribadi secara sukarela kepada pihak lain. Kedaulatan tidak bisa diraih hanya dengan menjadi konsumen yang latah. Menghadapi gempuran imperialisme bentuk baru ini, membangun kedaulatan digital harus menjadi pekerjaan rumah bersama yang disikapi secara taktis, terstruktur, dan melembaga dari hulu hingga hilir.

Menghadapi gempuran imperialisme bentuk baru ini, membangun kedaulatan digital harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Kemandirian tersebut harus dibangun secara serentak melalui tiga pilar utama yang saling mengunci.

Pertama, dalam aspek regulasi, negara tidak boleh lagi bertaji ompong dengan hanya bersandar pada aturan parsial sekelas Surat Edaran Menteri. Taring hukum yang mengikat dan tegas hanya bisa diwujudkan melalui lahirnya Undang-Undang Khusus tentang Media Digital yang menata ekosistem siber secara komprehensif dari A sampai Z. Aturan ini harus berani mewajibkan entitas Big Tech asing mendirikan badan hukum lokal di Indonesia, menetapkan denda berat atas komersialisasi data ilegal, serta menjamin hak-hak digital warga negara.

Sejalan dengan itu, pilar kedua berupa pembangunan infrastruktur digital mandiri menjadi syarat mutlak yang tak bisa ditawar. Ketergantungan ekstrem pada sistem komputasi awan dan peladen asing menempatkan data vital bangsa dalam ancaman peretasan maupun manipulasi geopolitik. Tanpa keandalan pusat data nasional dan ekosistem jaringan yang berdaulat, kita hanya akan terus menjadi penyewa di rumah milik korporasi global.

Pilar ketiga yang tak kalah krusial adalah pelembagaan literasi digital kritis di tengah masyarakat. Ini bukan sekadar gerakan bebas buta huruf internet, melainkan penyemaian skeptisisme yang sehat agar publik tidak lagi secara pasrah menyerahkan pindaian wajah (face recognition), nomor identitas, atau hak akses kontak pribadi demi kemudahan aplikasi gratisan. Masyarakat harus disadarkan bahwa setiap bait data adalah aset kedaulatan.

Tanpa ketiga pilar tersebut, kita akan selamanya menjadi bangsa jajahan di ruang siber, sebuah pasar raksasa yang riuh, tetapi tak pernah benar-benar memiliki rumahnya sendiri. Wallahualam Bissawab.***

Yayan Sakti Suryandaru

Dosen di Departemen Komunikasi, FISIP-Universitas Airlangga, Surabaya

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar