Memuji Usia, Menguji Keajegan pada 81 Tahun Indonesia

Yayan

0 Comment

Link

Delapan puluh satu tahun lalu, Sang Saka Merah Putih dikibarkan dengan satu janji mulia: menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Namun, sejarah panjang peradaban dunia mengajarkan kita satu hal mendasar: kemerdekaan suatu bangsa tidak diukur dari seberapa lama bendera itu telah berkibar, melainkan dari seberapa ajeg negara tersebut berdiri menegakkan tiang-tiang keadilannya.

Sejatinya, usia 81 tahun merupakan fase kedewasaan. Pada titik ini, sebuah bangsa seharusnya tak lagi terjebak dalam romantisme sejarah, melainkan berani melakukan otokritik yang jujur. Apakah struktur kenegaraan kita makin kokoh, atau justru memperlihatkan gejala keretakan institusional?

Indikator Keretakan Berbangsa

Dalam diskursus ilmu politik dan sosiologi hukum, keberlanjutan sebuah negara sangat ditentukan oleh legitimasi moral serta efektivitas tata kelola pemerintahannya. Ketika legitimasi itu tergerus, negara berada dalam bayang-bayang kerentanan. Penulis mengidentifikasi setidaknya ada lima indikator utama yang kerap menandai kemunduran suatu tata negara:

Bergesernya fungsi negara menjadi rezim ekstraktif. Ketika keuangan negara tertekan, jalan pintas yang kerap diambil adalah membebani masyarakat dengan berbagai pungutan dan pajak yang kian mencekik. Merujuk pendapat Daron Acemoglu dan James Robinson (2012) dalam buku bertajuk “Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty”, institusi ekstraktif seperti ini mengeruk sumber daya rakyat demi menopang elit, tanpa memberikan imbal balik berupa jaminan sosial, pelayanan publik yang layak, atau kepastian hidup. Saat rakyat merasa hanya dijadikan sarana pengumpul pundi-pundi kekuasaan tanpa merasakan kehadiran negara di saat sulit, ikatan kontrak sosial (social contract) antara warga dan penguasa otomatis meluruh secara perlahan.

Pengisian posisi strategis oleh individu yang tidak kompeten. Ketika prinsip meritokrasi digantikan oleh ketaatan buta, transaksi politik, dan nepotisme, kompas tata kelola pemerintahan akan kehilangan arah. Posisi penentu kebijakan publik yang diisi oleh sosok-sosok tanpa kapasitas teknis maupun integritas moral hanya akan melahirkan kebijakan yang tambal-sulam, bertabrakan, dan merugikan masyarakat. Fenomena bagi-bagi kursi ini tidak hanya melumpuhkan efektivitas birokrasi, tetapi juga mematikan motivasi para profesional handal yang akhirnya memilih menepi karena kalah oleh kalkulasi oligarki.

Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan untuk memukul yang lemah dan melindungi yang berpunya. Stigma klasik berupa plesetan KUHP sebagai ”Kasih Uang Habis Perkara” yang masih bergema menunjukkan betapa dalamnya krisis kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Ketika keadilan bisa dibeli dan pelanggaran oleh elite ditoleransi, hukum kehilangan wibawa moralnya dan berubah menjadi sekadar alat kontrol sosial yang memicu sinisme massal.

 

Kepemimpinan yang abai dan tertutup dari penderitaan rakyat. Keretakan berbangsa kian menganga ketika para pejabat publik hidup dalam gelembung istimewa (privileged bubble) yang terisolasi dari realitas pahit di lapangan. Pemimpin yang tidak sensitif terhadap melonjaknya harga kebutuhan pokok, sulitnya lapangan kerja, atau mahalnya biaya pendidikan justru sering kali mengeluarkan narasi yang meremehkan penderitaan warga. Ketidakmauan untuk bersimpati dan mendengarkan keluhan publik ini memperlebar jurang komunikasi politik, menciptakan alienasi mendalam antara rakyat jelata dan para penguasa.

Hilangnya rasa keadilan yang merata di tengah masyarakat. Keadilan bukan sekadar slogan di sila kelima Pancasila, melainkan fondasi utama keutuhan sebuah bangsa. Ketika ketimpangan sosial-ekonomi kian melebar, akses terhadap sumber daya nasional dikuasai segelintir kelompok, dan rasa tidak adil dirasakan secara sistematis, jalinan solidaritas kebangsaan akan robek. Kekecewaan kolektif yang tertimbun bertahun-tahun ini ibarat sekam kering yang sangat rentan memicu disintegrasi dari dalam, meruntuhkan keajegan negara tanpa perlu adanya ancaman invasi dari luar.

Komunikasi Politik dan Etika Dialog

Salah satu pilar penting dalam menjaga keajegan bernegara terletak pada kualitas komunikasi politiknya. Filsuf Jürgen Habermas (1981) menekankan pentingnya tindakan komunikatif dan ruang publik yang bebas dari dominasi. Negara modern harus mampu mendengarkan suara publik, bukan sebaliknya: gemar memproduksi pernyataan-pernyataan ambigu yang multitafsir, membingungkan, hingga memicu kegaduhan (blunder).

Pemerintah juga dituntut menjaga konsistensi regulasi. Kebiasaan menerbitkan kebijakan baru, yang tumpang-tindih atau bertentangan dengan aturan hukum yang ada, hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) serta keresahan di tingkat akar rumput.

Lebih dari itu, pendewasaan politik mengharuskan para penguasa mengubah cara pandangnya terhadap perbedaan pendapat. Perbedaan pandangan dan kritik masyarakat seharusnya dimaknai sebagai vitamin demokrasi, bukan dicap sebagai tindakan subversif, pembangkangan, atau cap tidak nasionalis.

Secara historis dan normatif, memberi masukan jujur serta mengkritik pemimpin yang berkuasa merupakan perintah moral dan ajaran agama. Bahkan dalam rekam jejak tata kelola pemerintahan klasik (seperti pada masa Khilafah), tradisi menyampaikan kritik (nasihat) secara terbuka kepada khalifah adalah hal yang lazim dan dijamin. Membungkam kritik justru merupakan bentuk pengerdilan terhadap akal sehat berbangsa.

Bercermin pada Skandinavia

Jika Indonesia ingin menatap masa depan dengan arah kenegaraan yang jelas, kita perlu belajar dari praktik baik sejumlah negara di dunia. Negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, dan Norwegia sering kali dijadikan rujukan dunia.

Keberhasilan mereka menjadi negara berkinerja tinggi (high-trust society) bukan terletak pada kekayaan alam semata, melainkan pada transparansi tata kelola, jaminan sosial yang adil, serta kepastian hukum yang tidak memandang bulu. Di sana, hubungan antara negara dan warga dibangun di atas asas saling percaya (mutual trust), bukan kecurigaan.

 

Kunci penting lainnya terletak pada komitmen jangka panjang terhadap reorientasi pendidikan. Pendidikan nasional tidak boleh lagi sekadar berfokus pada pencapaian akademik hafalan atau kejar target angka-angka administratif semata.

Pendidikan masa depan harus difokuskan pada pengembangan keterampilan kolaboratif: kemampuan berinteraksi sosial, kapasitas bekerja sama, fleksibilitas adaptasi, serta penanaman nilai-nilai inklusivitas. Dari sekolah-sekolah itulah akan lahir generasi warga negara yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan emosional dan kesadaran kewargaan (civic literacy) yang matang.

Akhirnya, HUT RI ke-81 ini harus dimaknai lebih dari sekadar perayaan seremonial dan perlombaan rutin di gang-gang pemukiman. Momentum ini adalah panggilan sejarah bagi para penyelenggara negara untuk kembali pada komitmen awal pembentukan republik.

Mengingatkan penguasa akan bahaya keretakan bangsa bukanlah bentuk keputusasaan, melainkan wujud tertinggi dari rasa cinta tanah air. Sebab, negara yang ajeg dan bertahan sepanjang zaman bukanlah negara yang alergi terhadap kritik, melainkan negara yang mau mendengar, membenahi hukumnya, dan menempatkan keadilan sosial sebagai panglima tertinggi kemerdekaannya. Merdeka!***

Yayan Sakti Suryandaru

Dosen di Departemen Komunikasi, FISIP-Universitas Airlangga, Surabaya

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar